Batulicin, Mediakota-online.com
Peristiwa kecelakaan lalu lintas di kawasan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, yang menyebabkan satu balita meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka berat, mendapat perhatian langsung dari Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.
Sebagai bentuk kepedulian, Bupati memastikan biaya pengobatan korban selamat ditanggung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Dua korban yang masih menjalani perawatan intensif di RSUD H. Andi Abdurrahman Noor yakni Suhana, seorang ibu hamil, bersama anaknya yang berusia tiga tahun.
Diketahui, ayah dari para korban merupakan salah satu pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu. Musibah tersebut pun turut menjadi perhatian besar di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Atas arahan Bapak Bupati, korban mendapatkan perhatian khusus dan biaya pengobatan ditanggung pemerintah daerah,” ujar Agus Rismalian Noor, SH, dari LBH Borneo Warani Sipulung yang dipercaya keluarga korban untuk mengawal perkara Tabrak Lari tersebut, Jumat (15/5/2026).
Perhatian cepat dari kepala daerah ini mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban di tengah situasi duka yang mereka alami. Pemerintah daerah hadir memberikan dukungan nyata bagi masyarakat yang tengah tertimpa musibah, tambah Agus.
Di sisi lain, keluarga korban juga menyikapi secara terbuka proses mediasi yang telah difasilitasi Unit Lantas Polres Tanah Bumbu bersama perusahaan tempat pengemudi kendaraan Light Vehicle (LV) bekerja. Keluarga mengapresiasi iktikad baik yang ditunjukkan pihak perusahaan membuka ruang dialog pada Kamis (14/5)
Meski demikian, keluarga menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan hukum terhadap keluarga korban kini dipercayakan kepada LBH Borneo Warani Sipulung.
“Pihak keluarga menerima dan menghargai itikad baik perusahaan. Namun penyelesaian secara kekeluargaan bukan berarti menghapus proses pidana. Proses hukum tetap penting agar ada rasa keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bersama,” kata Agus.
Menurutnya, langkah mediasi dapat menjadi bagian dari pertimbangan hukum, tetapi tidak menghilangkan tanggung jawab pidana terhadap peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Kecelakaan yang terjadi pada Selasa (12/5/2026) itu diduga melibatkan kendaraan operasional subkontraktor tambang. Akibat benturan keras, para korban terseret hingga puluhan meter.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu, Eka Guntar, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.
“Nanti diinfokan, ya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan. (Halion]
