Bekasi – mediakota-online.com
Dunia ketenagakerjaan di Kota Bekasi kembali memanas. Sebanyak 75 karyawan PT Darmex Oils & Fats melaporkan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan manajemen perusahaan. Ironisnya, puluhan pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun mengaku belum menerima hak normatif maupun uang pesangon.

Peristiwa PHK tersebut terjadi di pabrik PT Darmex Oils & Fats yang berlokasi di Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara. Para pekerja menyebut proses pemberhentian dilakukan secara mendadak tanpa dialog maupun sosialisasi terlebih dahulu.
“Saya datang pagi untuk bekerja, tiba-tiba diberi surat agar tidak bekerja lagi. Jelas ini PHK sepihak dan saya menolak keras,” ujar Budi, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) karyawan, saat dimintai keterangan.
Hak Pekerja Terbengkalai
Berdasarkan data di lapangan, dari total 75 karyawan terdampak PHK, sebanyak 71 orang hingga kini belum menerima uang pesangon. Padahal, mayoritas pekerja tersebut memiliki masa kerja antara 20 hingga 30 tahun.
Kondisi ini memicu keresahan dan kekecewaan mendalam di kalangan pekerja, yang merasa hak-haknya diabaikan oleh pihak perusahaan.
Alasan Manajemen dan Bantahan Pekerja
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen PT Darmex Oils & Fats melalui HRD bernama Suryadi berdalih bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang tidak stabil.
“Pertemuan belum mencapai kesepakatan (deal). Kami akan berunding kembali dengan manajemen. Kondisi keuangan perusahaan saat ini tidak sanggup untuk membayar hak PHK,” ujarnya dalam pertemuan yang turut dihadiri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Namun klaim kesulitan finansial itu langsung dibantah oleh para pekerja. Salah satu korban PHK menegaskan bahwa PT Darmex merupakan perusahaan besar dengan aset yang sangat signifikan.
“Itu bohong. Aset perusahaan masih triliunan rupiah,” cetusnya dengan nada geram, merujuk pada profil perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1996.
Desakan Tindakan Tegas Disnaker
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final terkait pemenuhan hak-hak pekerja. Para karyawan mendesak Disnaker Kota Bekasi agar bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.
Mereka berharap pemerintah tidak membiarkan dugaan pelanggaran tersebut menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di Indonesia, serta memastikan hak pekerja dilindungi sesuai Undang-Undang yang berlaku.
[Gionk]
