• Sel. Mei 26th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Palangkaraya, mediakota-online.com

Proyek yang di anggarkan oleh Kementetian Pendidikan RI untuk sekolah SMK-5 Palangkaraya pada tahun 2024 bersumber dari anggaran APBN tersebut, di duga tidak tender lelang/menghindari tender lelang oleh pihak Sekolah SMK – 5 Palangkaraya dan sebagai KAP (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek tersebut adalah Kepsek SMK – 5 Palangkaraya dan proyek tersebut cuma di Swakelolakan oleh pihak penetia Sekolah SMK – 5 Palangkaraya. Dapat di duga dalam pengawasan anggaran proyek dan pelaksanaan proyek di lapangan di awasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut aturan pemerintah tentang PP Pengadaan Barang Dan Jasa, “apabila anggarannya di atas Rp 200 juta / Rp 500 juta, di haruskan atau di wajibkan ikut tender lelang.

Saat di konfirmasi melewati Via telpon SMS dengan dinas pendidikan provinsi Kalteng kepala Bidang SMK Tutang, menjelaskan, “Betul, tapi ini ada paket bantuan pemerintah pusat yang pelaksanaannya di Swakelola oleh Satuan Pemdidikan, sesuai juknis dan anggarannya pun tidak ada dalam DPA dinas pendidikan provinsi Kalteng.

Di minta komenternya tentang proyek yang pagu Rp 1,6 meliar, Ketua Porwil Kalteng LSM Forum Rakyat Membangun, Kristiawan Bangkan, menjelaskan, “Setiap anggaran yang di kucukan oleh pemerintah NKRI di wajibkan atau di haruskan sesuai aturan yang berlaku di pemerintahan NKRI, sebab kalau tidak di laksanakan sesuai aturan yang berlaku dapat diduga melanggar hukum, dan perbuatan melawan hukum, seperti proyek dengan anggaran SMK – 5 yang pagu Rp 1,6 meliar, tidak wajar di buat dengan swakelola, bisa jadi proyek tersebut di duga menghindari membayar pajak Proyek kepada pemerintah NKRI, yang di anggarkan oleh Kementerian Pendidikan RI untuk sekolah SMK-5 Palangkaraya pada tahun 2024 dengan dana APBN tersebut, di duga tidak tender lelang/menghindari tender lelang oleh pihak Sekolah SMK – 5 Palangkaraya dan sebagai KAP (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek tersebut adalah Kepsek SMK – 5 Palangkaraya dan cuma di laksanakan dengan swakelolakan oleh pqnetia Sekolah SMK – 5 Palangkaraya, yang di duga dalam pengawasan anggaran proyek dan pelaksanaan proyek di lapangan di awasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Menurut aturan PP pengadaan barang dan jasa apabila anggarannya di atas Rp 200 juta s/d Rp 500 juta di haruskan atau di wajibkan tender lelang.

 

(Halion)

By Wira