BEKASI – mediakota-online.com
Pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Alinda di Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, pengecoran jalan yang dilakukan pada Jumat (6/3/2026) malam memicu kekacauan lalu lintas di sekitar lokasi.
Sejumlah warga dan pengguna jalan mengeluhkan tidak adanya sosialisasi maupun pemberitahuan sebelumnya terkait penutupan akses jalan yang dilakukan secara penuh selama proses pengecoran berlangsung.
Minimnya informasi di lapangan, seperti tidak adanya plang proyek maupun banner pemberitahuan, membuat banyak pengendara terkejut saat melintas. Akibatnya, para pengguna jalan terpaksa memutar arah untuk mencari jalur alternatif.
Salah satu pengguna jalan berinisial U, warga Alinda 2, mengaku merasa dirugikan karena tidak mendapatkan informasi mengenai adanya pekerjaan tersebut.
“Saya baru pulang kerja sudah capek, harusnya sudah sampai rumah. Tapi karena jalan sudah dicor dan tidak ada pemberitahuan, saya harus memutar lewat Paku,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Mario, ST, Ketua RW 21 Kaliabang Tengah. Ia mengaku tidak mendapatkan informasi sebelumnya terkait jadwal pelaksanaan pekerjaan jalan tersebut.
“Saya merasa kecolongan karena tidak ada pemberitahuan. Banyak warga bertanya kepada saya, tetapi saya juga tidak tahu kapan pengerjaannya. Tiba-tiba malam ini jalan sudah dicor,” kata Mario.
Menurutnya, apabila proyek tersebut dikelola dengan baik, proses pengecoran seharusnya dapat dilakukan secara bertahap atau menggunakan sistem setengah badan jalan, sehingga aktivitas warga dan arus lalu lintas tidak terganggu sepenuhnya.
“Seharusnya pengecoran dilakukan setengah-setengah agar lalu lintas tetap bisa berjalan. Warga merasa diabaikan karena tidak ada sosialisasi sebelumnya,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak pelaksana proyek dari PT Bumi Putra Paninggaran tidak berada di tempat sehingga belum dapat memberikan keterangan terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Sorotan Ketua PWI Bekasi Raya
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai bahwa setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan secara terbuka serta memperhatikan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan plang proyek, informasi pekerjaan, serta pengaturan lalu lintas merupakan standar yang seharusnya dipenuhi dalam setiap proyek infrastruktur.
“Pembangunan infrastruktur tentu kita dukung, tetapi pelaksanaannya juga harus transparan dan memperhatikan masyarakat. Minimal ada informasi yang jelas kepada warga agar tidak menimbulkan kebingungan atau gangguan aktivitas,” ujar Ade Muksin.
Ia juga mendorong Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek di lapangan.
“Karena proyek ini menggunakan anggaran publik, maka pengawasannya juga harus ketat. Jangan sampai masyarakat justru dirugikan karena kurangnya koordinasi dan informasi,” tegasnya.
Warga berharap ke depan setiap proyek pembangunan jalan dapat dilaksanakan dengan perencanaan yang matang, disertai sosialisasi kepada masyarakat serta manajemen lalu lintas yang baik, sehingga pembangunan benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
[Gionk]
