• Sel. Agu 4th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Jawaban Bupati atas Raperda Pajak dan Retribusi Disampaikan  di Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Ini Capaian PAD Tiga Tahun Terakhir Terus Dioptimalkan 

ByPimred

Agu 3, 2026

Tanah Bumbu – Media kota online .com

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memaparkan perkembangan penerimaan pajak dan retribusi daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (3/8/2026).

Agenda rapat tersebut adalah penyampaian jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andre Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Hasanuddin. Jawaban pemerintah daerah disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Eryanto Rais, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu.

Dalam penyampaiannya, Eryanto Rais membeberkan capaian penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi selama tiga tahun anggaran terakhir.

Pada Tahun Anggaran 2024, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 106,32 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi retribusi daerah tercatat sebesar 89,11 persen.

Memasuki Tahun Anggaran 2025, realisasi pajak daerah mencapai 93,25 persen. Di sisi lain, penerimaan retribusi daerah justru melampaui target dengan capaian 112,66 persen.

Adapun hingga pertengahan Tahun Anggaran 2026, realisasi sementara menunjukkan penerimaan pajak daerah telah mencapai sekitar 48,9 persen, sedangkan retribusi daerah berada di angka 46,9 persen.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengelolaan pajak dan retribusi daerah telah memberikan kontribusi positif terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, pemerintah juga mengakui masih terdapat sejumlah potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal.

Untuk meningkatkan pendapatan daerah, pemerintah akan terus melakukan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi melalui pemutakhiran data objek pajak dan retribusi, peningkatan pengawasan, penguatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kualitas pelayanan berbasis digital.

Selain itu, pemerintah daerah juga berencana memperluas penerapan sistem pembayaran elektronik melalui berbagai kanal pembayaran. Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.

Menanggapi masukan fraksi-fraksi DPRD mengenai retribusi parkir, pemerintah daerah menyatakan akan mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor tersebut, terutama di kawasan wisata dan pasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Upaya itu akan dilakukan melalui penataan sistem pengelolaan parkir, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta penguatan koordinasi dengan perangkat daerah terkait.

Melalui perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pengelolaan pendapatan daerah dapat semakin optimal. Peningkatan penerimaan tersebut diharapkan mampu memperkuat pembiayaan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.”

(Hallion/Team)

By Pimred