• Sen. Agu 3rd, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

RSUD CAM Kota Bekasi Tegaskan Tidak Ada Pembebanan Biaya Obat Hemodialisis bagi Peserta JKN Sesuai Ketentuan yang Berlaku

ByPimred

Agu 3, 2026

Bekasi – mediakota-online.com

Menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai dugaan pembebanan biaya obat kepada pasien hemodialisis peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi, pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh pelayanan kepada peserta JKN dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku dan mengedepankan prinsip transparansi.

Manajemen RSUD CAM menyampaikan bahwa pelayanan hemodialisis bagi peserta BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan standar pelayanan medis, ketentuan pembiayaan JKN, serta indikasi klinis yang ditetapkan oleh dokter penanggung jawab pasien.

Apabila terdapat obat atau tindakan yang berada di luar manfaat yang dijamin oleh Program JKN, rumah sakit akan memberikan penjelasan secara terbuka kepada pasien maupun keluarga sebelum dilakukan tindakan. Tidak ada kebijakan pembebanan biaya secara sepihak kepada peserta JKN.

RSUD CAM juga menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Oleh karena itu, setiap keluhan atau dugaan permasalahan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi internal bersama BPJS Kesehatan agar diperoleh fakta yang utuh dan objektif.

Pihak rumah sakit mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar sebelum adanya hasil verifikasi dari seluruh pihak terkait. RSUD CAM berkomitmen terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjaga akuntabilitas, serta memberikan pelayanan yang aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Manajemen RSUD CAM juga membuka ruang komunikasi bagi pasien maupun keluarga yang membutuhkan penjelasan terkait pelayanan kesehatan, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara transparan, proporsional, dan berdasarkan fakta.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada seluruh masyarakat, termasuk peserta JKN, sesuai regulasi dan standar pelayanan yang berlaku. Setiap masukan dan pengaduan akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme resmi demi menjaga kualitas pelayanan dan kepercayaan publik,” demikian komitmen manajemen RSUD CAM Kota Bekasi.

 

[Benn/Wira]

By Pimred