• Sel. Apr 21st, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Tangerang – mediakota-online.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengawal pemulangan seorang laki-laki subjek Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia berinisial J.L., yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana korupsi, Minggu (8/3).

Subjek tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 22.34 WIB menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA-193 dari Medan. Setibanya di bandara, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan pengamanan dan koordinasi kedatangan bersama instansi terkait.

Sebelumnya, subjek diamankan di Penang, Malaysia pada 8 Maret 2026 oleh tim gabungan KJRI Penang dan Jabatan Imigresen Malaysia.

Pemulangan ke Indonesia dilakukan melalui mekanisme Immigration to Immigration, dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh KJRI Penang serta dokumen keimigrasian dari otoritas Malaysia.

Pemulangan subjek dilakukan melalui rute Penang–Medan–Jakarta dengan pengawalan dari unsur Interpol, KJRI Penang, serta Indonesian Liaison Officer (ILO).

Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, subjek selanjutnya diserahterimakan kepada Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyampaikan bahwa Imigrasi sebagai penjaga gerbang negara memiliki peran penting dalam mendukung proses penegakan hukum lintas negara.

“Imigrasi berperan memastikan setiap perlintasan orang keluar dan masuk wilayah Indonesia berjalan sesuai ketentuan. Dalam kasus ini, kami mengawal proses kedatangan subjek red notice Interpol dan berkoordinasi dengan instansi terkait hingga proses penyerahan kepada aparat penegak hukum dapat berjalan dengan lancar,” ujar Galih.

Imigrasi Soekarno-Hatta senantiasa melaksanakan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat kerja sama internasional serta koordinasi lintas instansi guna mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lintas negara.

 

[Benn/Wira]

By Wira