• Ming. Jun 21st, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Pegawai Kementerian HAM Gugat Menteri Natalius Pigai ke PTUN Jakarta Terkait Dugaan Demosi Jabatan

ByWira

Mar 10, 2026

Jakarta – Seorang pegawai di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, Ernie Nurheyanti M. Toelle, resmi menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN). Gugatan tersebut diajukan terkait keputusan pemindahtugasan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan merugikan kariernya.

Ernie sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM dengan jabatan eselon IIA. Namun melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026, ia dipindahtugaskan menjadi Analis HAM Ahli Madya.

Dalam proses gugatan tersebut, Ernie didampingi kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala. Kuasa hukum menyatakan bahwa keputusan pemindahtugasan tersebut diduga melanggar prosedur administratif serta tidak melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.

Menurut kuasa hukum, alasan yang digunakan dalam keputusan tersebut adalah karena Ernie dianggap tidak optimal dalam penyerapan anggaran. Namun mereka menegaskan bahwa data menunjukkan penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen. Sementara secara keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 92,88 persen.

Selain itu, berdasarkan dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie diketahui mendapatkan predikat nilai “Baik”. Kuasa hukum juga menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan rekam jejak kinerja Ernie yang telah mengabdi selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM serta satu tahun di Kementerian HAM.

Mereka juga menyoroti proses pemberitahuan pelantikan yang disebut hanya disampaikan melalui aplikasi WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilakukan. Hal ini dinilai mengabaikan prosedur administrasi kedinasan dan etika birokrasi.

Ernie disebut telah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis terhadap keputusan tersebut, namun hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari Menteri HAM. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum melalui PTUN.

Kuasa hukum menilai pemindahan jabatan tersebut bukan sekadar rotasi tugas, melainkan diduga sebagai bentuk demosi terselubung yang dapat merusak karier pegawai bersangkutan.

Sementara itu, Ernie membenarkan bahwa gugatan tersebut telah diajukan dan proses persidangan masih berjalan. Ia menyebut sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 16 Maret mendatang dan masih bersifat tertutup.

Hingga berita ini diturunkan, Menteri HAM Natalius Pigai belum memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan tersebut.

 

[Benn/Wira]

By Wira