Tangerang – mediakota-online.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara non prosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko di negara tujuan.

Penundaan dilakukan dalam rangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi pada 18 hingga 19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
Dari hasil pengawasan, sebanyak 8 orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus penggunaan visa kerja.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi. Selain itu, 4 orang WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja.
Sementara itu, pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan 1 orang WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai individu yang sebelumnya pernah melakukan upaya serupa terkait indikasi keberangkatan haji non prosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdana, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko selama berada di luar negeri.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa Imigrasi hadir untuk masyarakat. Sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Hendarsam Marantoko, seluruh jajaran tidak hanya berperan sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat.
Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Galih.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak hanya berbasis pemeriksaan dokumen, tetapi juga melalui profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di lingkungan Imigrasi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi untuk tujuan ibadah haji. Sebagai tindak lanjut, petugas Imigrasi telah berkoordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna pendalaman lebih lanjut.
Imigrasi Soekarno-Hatta juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji non prosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi. Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jemaah, baik secara finansial maupun keselamatan selama berada di luar negeri.
