Gorontalo – mediakota-online.com
Komitmen dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Warga Negara Asing (WNA) terus dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Upaya tersebut menjadi fokus utama dalam kegiatan konsultasi dan koordinasi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato, Abdul Hamid Sukoli, bersama anggota Komisi I DPRD Pohuwato, Iqram B.A. Baderan, Yusup Lawani, dan jajaran staf. Pertemuan ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan jajaran Imigrasi dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang efektif, khususnya terkait keberadaan tenaga kerja asing dan warga negara asing di wilayah Pohuwato.

Dalam diskusi tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato menjelaskan bahwa data keimigrasian warga negara asing yang berada di Kabupaten Pohuwato saat ini masih terintegrasi dan terpusat pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Namun demikian, pengawasan terhadap keberadaan orang asing tetap berjalan secara aktif melalui koordinasi lintas instansi dan pelaksanaan tugas Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Menurutnya, pengawasan yang kuat merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Handarsam Marantoko, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara pelayanan yang mudah dan pengawasan yang kuat. Dalam konteks tersebut, TIMPORA menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh aktivitas dan keberadaan orang asing di wilayah Pohuwato berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui forum TIMPORA, berbagai instansi terkait dapat saling bertukar informasi, melakukan koordinasi, serta menyusun langkah pengawasan secara terpadu guna mencegah potensi pelanggaran keimigrasian. Kolaborasi ini dinilai sangat penting mengingat semakin dinamisnya mobilitas warga negara asing di berbagai daerah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa ke depan pengawasan keimigrasian terhadap TKA dan WNA di Kabupaten Pohuwato akan menjadi tanggung jawab langsung Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato. Dengan kewenangan tersebut, pelaksanaan pengawasan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, responsif, dan tepat sasaran sesuai kondisi lapangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menegaskan bahwa transformasi digital menjadi salah satu fokus utama dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang modern dan efektif. Sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Imigrasi Gorontalo terus mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan orang asing.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada berbagai pemangku kepentingan. Melalui sistem tersebut, data keberadaan orang asing dapat dilaporkan dan diterima secara lebih cepat oleh petugas imigrasi, termasuk nantinya oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato.
Optimalisasi APOA juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan keberadaan orang asing oleh pihak hotel, penginapan, perusahaan pengguna tenaga kerja asing, maupun penjamin. Dengan sistem pelaporan berbasis digital tersebut, data keberadaan orang asing dapat diperoleh secara real time, akurat, dan terintegrasi sehingga mendukung pelaksanaan pengawasan keimigrasian yang lebih efektif dan efisien.
Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Gorontalo Yanto Ardianto, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Muhammad Taufik Sulaeman, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Jimmy Limou.
Di akhir pertemuan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato Abdul Hamid Sukoli menyampaikan apresiasi atas sambutan dan penjelasan komprehensif yang diberikan oleh jajaran Imigrasi Gorontalo. Menurutnya, konsultasi dan koordinasi tersebut semakin memperkuat semangat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Ia berharap operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato dapat semakin memperkuat pelayanan dan pengawasan keimigrasian di wilayah tersebut. Kehadiran kantor imigrasi yang lebih dekat dengan masyarakat diyakini akan memberikan manfaat nyata, meningkatkan efektivitas layanan, serta mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pohuwato.
“Dengan koordinasi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan imigrasi, pelayanan keimigrasian yang cepat, mudah, dan profesional dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, sekaligus memastikan pengawasan terhadap orang asing berjalan optimal,” pungkasnya.
[Phersi]
