• Sel. Agu 11th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Dua Raperda Pemerintahan Desa Dibahas DPRD Tanah Bumbu, Aspirasi Masa Jabatan RT Muncul di Luar Paripurna

ByPimred

Agu 11, 2026

TANAH BUMBU – Media Kota

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (11/8/2026).

Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan pemandangan umum terhadap dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andre Atma Maulani dan didampingi Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin. Dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu hadir Asisten I Sekretariat Daerah Tanah Bumbu, Wisnu Wardana.

Dua Raperda yang menjadi materi pembahasan adalah perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pemandangan umum disampaikan oleh enam fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, dan Fraksi NasDem Sejahtera.

Penyampaian pemandangan umum tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan kedua Raperda. Pandangan yang disampaikan masing-masing fraksi selanjutnya menjadi bahan untuk pembahasan pada tahapan berikutnya antara DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Kedua Raperda tersebut berkaitan dengan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama mengenai mekanisme Pemilihan Kepala Desa serta ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Aspirasi Masa Jabatan Ketua RT Muncul di Luar Agenda Rapat

Di tengah pembahasan regulasi pemerintahan desa tersebut, muncul pula aspirasi mengenai penataan kelembagaan di tingkat Rukun Tetangga (RT).

Aspirasi yang berkembang di luar agenda resmi Rapat Paripurna antara lain berkaitan dengan usulan agar masa jabatan Ketua RT memiliki batas waktu yang jelas. Selain itu, terdapat usulan mengenai persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua RT.

Usulan pembatasan masa jabatan tersebut dikaitkan dengan kebutuhan regenerasi kepemimpinan di tingkat lingkungan. Sementara persyaratan pendidikan diusulkan sebagai salah satu upaya mendorong partisipasi masyarakat yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai untuk berkontribusi dalam pengelolaan pemerintahan di tingkat RT.

Aspirasi tersebut juga menyinggung adanya Ketua RT yang disebut telah menjabat dalam waktu cukup lama, sehingga muncul dorongan agar ketentuan mengenai masa jabatan memiliki batas yang lebih jelas.

Namun, penting ditegaskan bahwa persoalan masa jabatan maupun persyaratan Ketua RT tidak menjadi materi pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu pada Selasa (11/8/2026).

Tidak terdapat pandangan resmi fraksi maupun keputusan DPRD dalam rapat tersebut yang secara khusus membahas atau menetapkan masa jabatan dan persyaratan Ketua RT.

Agenda paripurna tetap berfokus pada penyampaian pemandangan umum enam fraksi terhadap dua Raperda, yakni perubahan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa serta perubahan Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Selanjutnya, pembahasan kedua Raperda tersebut akan dilanjutkan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah antara DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun aspirasi mengenai masa jabatan dan persyaratan Ketua RT, apabila akan ditindaklanjuti, masih memerlukan proses pembahasan dan mekanisme tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”

(Hallion)

By Pimred