• Jum. Okt 9th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Dugaan Ijazah Bermasalah Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Kembali Mencuat, Publik Pertanyakan Transparansi R dan Sikap Partai

ByPimred

Okt 8, 2026

TANAH BUMBU – Media Kota

Dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan seorang anggota DPRD Tanah Bumbu berinisial R dari Partai Amanat Nasional (PAN) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.

Persoalan tersebut bukan isu baru. Informasi yang dihimpun menyebut dugaan tersebut pernah dilaporkan kepada Polda Kalimantan Selatan pada 2024 dan sempat masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Kini, perhatian kembali tertuju kepada R, terutama terkait riwayat pendidikan, kesesuaian identitas, serta dokumen administrasi pendidikan yang menjadi dasar pencalonannya sebagai anggota legislatif.

Nama Berbeda, Publik Minta Penjelasan Terbuka

Penelusuran redaksi terhadap informasi yang berkembang menemukan adanya persoalan mengenai perubahan atau perbedaan nama dalam dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan R.

Namun, apakah perbedaan tersebut merupakan perubahan nama yang sah secara administratif atau terdapat persoalan lain, belum dapat disimpulkan.

Seorang tokoh masyarakat yang mengetahui persoalan tersebut meminta agar verifikasi dilakukan langsung kepada lembaga pendidikan dan instansi yang memiliki kewenangan atas dokumen tersebut.

“Nama memang disebut mengalami perubahan. Tetapi untuk memastikan persoalannya, harus dicek langsung ke sekolah dan dokumen administrasinya,” ujarnya kepada redaksi dengan meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dengan demikian, isu mengenai dugaan ijazah bermasalah tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen dan konfirmasi dari pihak-pihak yang berwenang.

R Mengaku Pernah Diperiksa Polda Kalsel

Saat dikonfirmasi redaksi, R menyatakan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan pada 2024 oleh Polda Kalimantan Selatan dan instansi terkait.

Pernyataan tersebut kemudian ditindaklanjuti redaksi dengan meminta dokumen pendukung, antara lain Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atau dokumen resmi lain yang dapat menjelaskan status penanganan perkara tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, R belum menyerahkan dokumen yang diminta kepada redaksi.

R juga meminta agar redaksi melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolda Kalimantan Selatan. Ketika redaksi meminta informasi mengenai satuan kerja atau penyidik yang menangani persoalan tersebut agar konfirmasi dapat dilakukan secara lebih spesifik, informasi tersebut belum diperoleh.

Publik Desak Persoalan Dibuka Seterang-terangnya

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana sebenarnya persoalan tersebut telah ditangani dan bagaimana statusnya secara hukum?

Sebagai anggota DPRD sekaligus pejabat publik, R dinilai perlu memberikan penjelasan yang terbuka apabila memang terdapat persoalan mengenai dokumen pendidikan yang pernah dipersoalkan.

Di sisi lain, publik juga perlu mendapatkan informasi yang akurat mengenai apakah laporan pada 2024 tersebut benar-benar pernah ditangani, dihentikan, dilanjutkan, atau telah memiliki kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.

Persoalan ini juga menjadi ujian bagi PAN di Tanah Bumbu dalam menunjukkan sikap transparansi terhadap kadernya yang sedang menjadi sorotan.

Karena itu, masyarakat mempertanyakan apakah DPD PAN Tanah Bumbu akan mengambil langkah klarifikasi internal atau memberikan penjelasan kepada publik terkait isu tersebut.

Bukan Soal Menuduh, tetapi Soal Membuka Kebenaran

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan R menggunakan ijazah palsu atau melakukan tindak pidana.

Istilah “dugaan” digunakan karena persoalan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak terkait.

Verifikasi terhadap dokumen pendidikan menjadi penting karena menyangkut integritas seorang pejabat publik dan kepercayaan masyarakat.

Apabila dokumen yang dipersoalkan ternyata sah dan seluruh perubahan identitas memiliki dasar administratif yang jelas, maka klarifikasi tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan dalam dokumen tersebut, tentu menjadi kewenangan lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan konsekuensi hukumnya.

Masyarakat Tanah Bumbu kini menunggu jawaban yang dapat diverifikasi: apa sebenarnya status persoalan yang pernah dilaporkan pada 2024, bagaimana hasil pemeriksaannya, dan apakah dokumen pendidikan R dapat dipastikan keabsahannya?

Pertanyaan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan pribadi R, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan partai politik yang menaunginya.

Redaksi juga mengingatkan bahwa pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi dan konfirmasi yang tersedia hingga berita diterbitkan. Redaksi tidak menempatkan R sebagai pihak yang bersalah dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada R, DPD PAN Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan, lembaga pendidikan terkait, maupun pihak lain yang memiliki informasi atau dokumen resmi yang relevan.

Setiap klarifikasi yang disampaikan secara resmi dan dapat diverifikasi akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Masyarakat berhak mengetahui kebenaran. Namun kebenaran itu harus dibuktikan dengan dokumen dan keterangan resmi, bukan sekadar rumor maupun pernyataan sepihak.”

(Hallion)

By Pimred