Oleh: Jimber Arianto Lumban Gaol, S.H.
Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Persyaratan pendidikan pejabat publik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan ketentuan hukum yang harus dipenuhi dalam proses pencalonan. Namun, ketika pemenuhannya dipersoalkan setelah pejabat terpilih dilantik, persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut substansi persyaratan, tetapi juga kewenangan lembaga negara dan mekanisme hukum yang tersedia.
Hal tersebut terlihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara ini mengingatkan kita bahwa dugaan pelanggaran, kewenangan untuk memeriksanya, dan akibat hukum yang dapat dijatuhkan merupakan tiga hal berbeda.
Membaca Putusan secara Proporsional
Dalam putusan yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Mahkamah turut mempertimbangkan bahwa status calon berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024, sehingga persoalan tersebut secara substantif tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil pemilu.
Kedua hal ini harus dibedakan. Pertimbangan mengenai bukti pendidikan tidak boleh diabaikan, tetapi amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima juga tidak boleh ditafsirkan sebagai pembatalan langsung atas jabatan Wakil Presiden. Ketepatan membaca putusan menjadi dasar penting bagi diskusi hukum yang bertanggung jawab.
Kewenangan Memiliki Dasar dan Batas
Pemikiran Philipus M. Hadjon mengenai wewenang menekankan pentingnya dasar hukum dan batas penggunaan kewenangan. Dalam negara hukum, lembaga negara tidak dapat bertindak hanya berdasarkan tujuan yang dianggap benar; setiap tindakan harus berada dalam ruang lingkup kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai dengan objek perkara, kedudukan hukum pemohon, dan ketentuan hukum acara.
Dalam perkara persyaratan pencalonan, perlu dibedakan antara kewenangan KPU memverifikasi dokumen, kewenangan menyelesaikan sengketa pada tahapan pemilu, dan kewenangan MK memutus perselisihan hasil pemilu. Ketiganya memiliki dasar dan batas prosedural yang berbeda.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa tidak ada mekanisme hukum hanya karena permohonan PHPU tidak dapat diterima. Sebaliknya, keberadaan mekanisme pada tahap pencalonan juga tidak otomatis menjawab seluruh persoalan yang diperdebatkan setelah pelantikan.
Persyaratan Pendidikan dan Pengaturan Teknis
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden. Pasal 227 huruf l mengatur dokumen persyaratan pendidikan yang harus disertakan dalam pendaftaran.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian terhadap kewajiban menyampaikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut menimbulkan persoalan interpretasi mengenai hubungan antara persyaratan pendidikan substantif dan dokumen pembuktiannya. KPU memiliki kewenangan mengatur teknis pencalonan, tetapi kewenangan itu harus dijalankan dalam kerangka undang-undang. Meski demikian, dugaan pertentangan antara PKPU dan undang-undang tidak dapat langsung disimpulkan tanpa analisis terhadap bunyi, konteks, dan akibat hukum masing-masing norma.
Memperjelas Mekanisme Hukum
Undang-Undang Pemilu menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, termasuk melalui Bawaslu, serta mekanisme perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Keduanya berbeda dalam objek, pihak yang berhak mengajukan permohonan, dan batas waktu.
Persoalan yang perlu dievaluasi adalah apakah mekanisme pada tahap pencalonan cukup jelas dan efektif, siapa yang dapat menggunakannya, serta bagaimana hukum mengatur keberatan yang baru diajukan setelah tahapan pemilu berakhir.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 juga tidak dapat otomatis diperlakukan sebagai jalur penyelesaian setiap dugaan persoalan persyaratan pencalonan. Ketentuan tersebut mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui syarat dan tahapan konstitusional tertentu. Penerapannya harus didasarkan pada ketentuan hukum yang relevan.
Oleh karena itu, pembenahan hukum tidak seharusnya dilakukan dengan memperluas kewenangan lembaga negara tanpa dasar yang memadai. Evaluasi perlu diarahkan pada kejelasan aturan verifikasi, mekanisme keberatan, kedudukan hukum pemohon, dan akibat hukum apabila suatu persyaratan terbukti tidak terpenuhi.
Kesimpulanya , Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi persyaratan pencalonan, pembuktian administratif, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Kepastian hukum dan akuntabilitas harus berjalan beriringan melalui penghormatan terhadap batas kewenangan lembaga negara, verifikasi persyaratan pejabat publik secara cermat, serta mekanisme keberatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan demi memperkuat demokrasi konstitusional.
