BATULICIN – Mediakota-online.com
Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara terang-terangan terjadi di SPBU Pelajau, Batulicin, pada Minggu sore, 7 Desember 2025. Aksi yang diduga kuat melibatkan sindikat mafia BBM ini terekam saat sebuah mobil pribadi berwarna putih berpelat DA 1734 ZAM mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken, sebuah modus operandi yang melanggar hukum.
Dugaan skandal ini semakin memanas setelah terungkapnya respons mengejutkan dari petugas SPBU. Ketika seorang warga mencoba menegur praktik ilegal tersebut, petugas yang seharusnya menjaga ketersediaan BBM untuk rakyat, justru mengabaikannya. “Gak apa-apa, Pak. Kurang juga yang antri,” jawab petugas tersebut santai, menurut keterangan saksi, seolah memberikan izin resmi bagi pelaku penyelewengan.
Lebih parah lagi, setelah mobil DA 1734 ZAM itu sempat menjauh, ia dilaporkan kembali mendekat dan melanjutkan pengisian begitu warga penegur lengah. Sikap petugas yang jelas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina dan Perpres No. 191 Tahun 2014 ini menjadi bukti kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan indikasi keterlibatan oknum SPBU dalam jaringan pelangsiran ini.
Aksi pelangsiran BBM yang dilakukan oleh mobil DA 1734 ZAM ini memiliki dampak langsung dan merusak terhadap masyarakat umum.
Setiap liter Pertalite yang masuk ke jeriken, berarti mengurangi pasokan yang seharusnya dinikmati oleh pengendara motor, angkutan umum, atau nelayan kecil yang benar-benar berhak. BBM yang disubsidi oleh uang negara ini kemudian dijual kembali di pengecer dengan harga yang lebih tinggi, membebani ekonomi masyarakat kecil.
Tindakan ini mencederai tujuan subsidi, mengalihkan dana negara yang seharusnya meringankan beban rakyat, justru menjadi keuntungan haram bagi segelintir oknum. Masyarakat Tanah Bumbu mendesak Kepolisian Daerah dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan.
Mereka dituntut untuk tidak hanya menindak pengemudi mobil DA 1734 ZAM, tetapi juga mengusut tuntas jaringan yang melibatkan petugas SPBU ini. PT Pertamina (Persero) juga didesak untuk memberikan sanksi tegas hingga pemutusan kontrak kepada SPBU Pelajau Batulicin jika terbukti terjadi pelanggaran dan pembiaran yang merugikan kepentingan nasional.”(Hallion)
