• Ming. Mei 3rd, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kasus Narkotika Puluhan Kilogram Kajari Jakarta Barat Mimpin Sidang Tuntutan, Kedua Terdakwa WN Malaysia Dengan Hukuman Pidana Mati.

ByWira

Mar 11, 2026

Jakarta – mediakota-online.com

Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus. Menggelar sidang dalam kasus narkotika sebanyak puluhan Kilogram Sabu dan Pil Ekstasi didalam tas kopernya. Dari ke dua terdakwa yaitu, Warga Negara Asing asal Malaysia, yaitu, Adam Hazig (22) bin Willy dan Mohammad Daniel Ikhwan Maula (21) bin Moh. Nur Iskandar Syah Abdullah. Pada Senin (9/3/2026).

Sidang yang disampaikan oleh Majelis Hakim yang di Ketuai Dedek SH, menyatakan “Sidang dibuka untuk umum dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan tersebut, yang di Pimpin langsung oleh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dr. Nurul Wahida Rifal S,H. M,H serta didampingi JPU lainnya yakni, Nanda Nasution SH, Arief Qudni SH, Fia Lutfia SH.

 

 

Dalam lampiran tuntutan yang dibacakan tersebut, “Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

 

*menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

 

 

Atas perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana narkotika.

 

 

“Atas perbuatan para terdakwa tersebut, penuntut umum, menuntut kepada kedua terdakwa menjatuhkan pidana dengan “Pidana Mati”. Demikian tuntutan yang dibacakan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dipersidangannya.

 

 

Menurutnya tuntutan pidana mati tersebut, menjadi yang pertama diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada tahun 2026 terhadap warga negara asing dalam perkara narkotika.

 

 

Dalam jalannya persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dr. Nurul Wahida Rifal, SH., MH. yang turut hadir untuk memberikan dukungan dan supervisi sebagai bentuk komitmen pimpinan, memastikan proses penanganan perkara pidana berjalan secara profesional, objektif, dan akuntable dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

 

 

Keterlibatan kedua terdakwa yang merupakan warga negara asing juga mengindikasikan adanya jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara yang berpotensi merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika di wilayah hukum Indonesia. Yang juga dinilai bertentangan dalam program pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika. Serta kedua terdakwa di tengarai atau diduga sebagai sindikat Internasional.

 

 

Sidang perkara ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

 

 

Sebelumnya dalam penangkapan tersebut, kedua terdakwa Juni 2025 lalu, ditangkap oleh Direktorat Narkoba Bereskrim Polri. Tim penyidik menyampaikan, saat penangkapan memberikan kesaksiannnya dipersidangan menyatakan, barang haram tersebut dari Malaysia dibawa ke Pekanbaru kemudian dibawa Ke Jakarta menggunakan mobil bus.

 

Kemudian kedua terdakwa di Jakarta melakukan penginapan berpindah hotel dan kehotel lainnya yaitu, Hotel Grogol dan Hotel Cawang Jakarta.

 

Kemudian kedua terdakwa ditangkap dari kedua koper tersebut dibuka oleh pihak penangkap, terdapat puluhan bungkus narkotika sabu serta Ekstasi turut disita barang bukti berupa 60 bungkus narkotika jenis sabu dan 10 bungkus ekstasi.

 

Menurut kedua terdakwa dipersidangan menyatakan dalam agenda pemeriksaannya, oleh majelis hakim dan JPU. Kedua terdakwa membawa narkotika tersebut diperintah oleh Mr. X di Malaysia. Dalam perjanjian akan diberikan upah. Namun kedua terdakwa belum menikmati hasil upah, sudah tertangkap. (Eddy).

By Wira