Tangerang, 11 Maret 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengungkap tiga kasus penggunaan dokumen perjalanan palsu oleh warga negara asing (WNA) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ketiga kasus tersebut melibatkan WNA asal Maroko, Nigeria, dan Irak yang diduga menggunakan paspor palsu atau identitas perjalanan yang tidak sesuai.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, menegaskan bahwa penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan perbatasan negara.
“Imigrasi akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Pamuji.
Kasus ini terungkap bermula dari pemeriksaan rutin di konter Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas mencurigai dokumen paspor yang digunakan oleh para WNA tersebut. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Laboratorium Forensik Keimigrasian.
Kasus pertama melibatkan WNA asal Maroko berinisial H.S (31) yang diduga menggunakan paspor Arab Saudi palsu dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan (SPDP).
Kasus kedua melibatkan WNA asal Nigeria berinisial A.I (52) yang menggunakan paspor Burkina Faso palsu. Yang bersangkutan telah dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Sementara itu, kasus ketiga melibatkan WNA asal Irak berinisial A.D.A (28) yang diduga menggunakan paspor Australia palsu dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.
Modus ketiganya diduga menggunakan paspor palsu untuk mempermudah perjalanan menuju Eropa maupun Australia. Tindakan tersebut melanggar Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dalam memeriksa dokumen perjalanan serta penerapan Passenger Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
“Dalam beberapa waktu terakhir, kita menyaksikan dinamika geopolitik global yang cukup signifikan, khususnya terkait konflik dan ketegangan di kawasan Timur Tengah. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada stabilitas regional, tetapi juga berpotensi memicu berbagai kejahatan lintas negara, termasuk penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen perjalanan,” ujar Galih.
Ia menegaskan bahwa Imigrasi sebagai garda terdepan penjaga perbatasan negara akan terus memperkuat pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi guna mencegah kejahatan lintas negara.
[Benn/Wira]
