• Jum. Jun 5th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Pengakuan Pengelola SPBU soal Adanya Pelangsir dan “Titipan” Picu Desakan agar Pertamina, BPH Migas, Pemda, dan APH Segera Turun Tangan

ByWira

Jun 4, 2026

TanBu – Mediakota-online .com

Polemik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di SPBU Nomor 64.721.14 Simpang Tiga Pelabuhan Ferry Batulicin kembali memantik perhatian publik. Warga mengeluhkan semakin sulitnya memperoleh solar subsidi yang kerap habis dalam waktu singkat meskipun antrean kendaraan masih panjang.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pelangsiran yang diduga turut memengaruhi ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak menerima manfaat program pemerintah.

Pantauan di lapangan menunjukkan antrean kendaraan mengular hampir setiap hari di kawasan SPBU Simpang Tiga Ferry Batulicin. Tidak sedikit masyarakat yang harus menunggu berjam-jam, namun pulang dengan tangan kosong karena stok solar telah habis sebelum mereka mendapatkan giliran pengisian.

Situasi ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan. Sejumlah warga menduga kendaraan tertentu melakukan pengisian berulang sehingga mempercepat habisnya stok solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor transportasi, nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan kelompok masyarakat penerima manfaat lainnya.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, SMD (45), mengaku kecewa setelah gagal memperoleh solar subsidi meski telah lama mengantre.

“Saya datang untuk mengisi bahan bakar kendaraan, tetapi antreannya sangat panjang. Ketika giliran saya tiba, solar sudah habis. Yang terlihat justru kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran lebih dulu mendapatkan pengisian,” ujarnya.

Menurut SMD, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kalau kondisi seperti ini terus terjadi, masyarakat kecil yang paling dirugikan. Kami berharap ada pengawasan yang lebih serius agar solar subsidi benar-benar dinikmati warga yang berhak,” tambahnya.

Keluhan serupa disampaikan AM, seorang sopir truk yang mengaku kerap kesulitan mendapatkan solar subsidi untuk menunjang aktivitas kerjanya.

“Kami antre lama, tetapi saat giliran tiba stok sudah habis. Sementara kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran terlihat lebih dulu dilayani,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan adanya dugaan pengisian solar subsidi secara berulang oleh kendaraan tertentu. Dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai ketepatan sasaran penyaluran BBM subsidi yang setiap tahunnya mendapat dukungan anggaran negara dalam jumlah besar.

Lebih jauh, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya penampungan solar subsidi oleh pihak tertentu untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi. Namun informasi tersebut hingga kini masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Dalam upaya memperoleh konfirmasi, tim media mendatangi kantor pengelola SPBU di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Ferry Batulicin. Dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola SPBU menerima dan menemui awak media.

Menurut keterangan yang diperoleh media, pihak pengelola SPBU mengakui adanya aktivitas pelangsiran solar subsidi oleh sejumlah pihak. Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga disampaikan adanya “titipan” yang berkaitan dengan pelangsir dimaksud. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme pengawasan dan pengendalian distribusi BBM subsidi di lokasi tersebut.

Munculnya pengakuan tersebut semakin memperkuat desakan masyarakat agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh Pertamina, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, DPRD Tanah Bumbu, serta aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.

Warga berharap instansi terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), audit distribusi, serta pengawasan ketat terhadap sistem penyaluran solar subsidi di SPBU tersebut.

“Kami hanya ingin solar subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Jika ada pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar seorang warga lainnya.

Sebagai informasi, penyaluran BBM subsidi di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Regulasi tersebut menegaskan bahwa BBM subsidi wajib disalurkan secara tepat sasaran kepada kelompok penerima manfaat yang telah ditetapkan pemerintah.

Kelangkaan solar subsidi yang terus dikeluhkan masyarakat Batulicin kini menjadi sorotan publik. Antrean panjang, cepat habisnya stok, dugaan pelangsiran, hingga adanya pengakuan mengenai aktivitas pelangsir dari pihak pengelola SPBU menjadi rangkaian persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Masyarakat berharap transparansi dan pengawasan distribusi BBM subsidi dapat diperkuat sehingga hak warga sebagai penerima manfaat subsidi negara dapat terlindungi, serta kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi bersubsidi tetap terjaga.”(Tim)

By Wira