Banjarmasin, Mediakota-online.com
Mengingat maraknya peredaran rokok ilegal sangat merugikan keuangan Negara berupa pemasukan pendapatan pajak Negara NKRI dan merusak perekonomian NKRI.

Bea Cukai Banjarmasin seharusnya dalam hal ini mengambil langkah tegas untuk meningkatkan operasi, penertiban dan pengawasan secara ketat tentang aturan rokok kena pajak tersebut di wilayah ke dua provinsi Kalimantan Selatan dan provinsi Kalimantan
Tengah, bukan sebaliknya diduga terjadi pembiaran beredarnya rokok ilegal oleh Bea Cukai di kedua wilayah prov. tersebut, di sebabkan masuknya rokok illegal tersebut dari wilayah kota Banjarmasin provinsi Kalsel sebagai pelabuhan pintu masuk rokok ilegal tersebut ke provinsi Kalteng.
Saat di minta komentarnya Ketua Halion LSM Forum Rakyat Membangun mengungkapkan, “Menurut Undang-Udang tentang Bea cukai Pasal pada 58 berhubungan dengan pelekatan pita cukai yang berbeda, pelaku bisa di jerat pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan /atau pidana denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun dan /atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar dan Bea Cukai melakukan Penertiban dan pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran rokok ilegal untuk menjaga keadilan di pasar dan melindungi industri rokok legal yang mematuhi peraturan dan membayar pajak kepada pemerintah, dalam hal ini Rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan Negara melalui pajak yang tidak diterima oleh Negara NKRI, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat pengguna rokok tersebut, diduga seringkali tidak memenuhi standar kualitas kesehatan yang di tetapkan oleh Pemerintah dan mengenai dampak dan resiko negatif dari konsumsi rokok ilegal Ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat pengguna rokok illegal tersebut, dalam hal ini beredarnya rokok ilegal ini ada berbuat melawan hukum, dalam ini kami minta kepada aparat hukum yang terkait bertindak tegas atas beredar rokok ilegal yang sangat merugikan pendapat NKRI di wilayah provinsi Kalsel dan provinsi Kalteng “jelasnya. (Hln/dkk)
