Mediakota-online.com
Jakarta, 17 Juni 2026 – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Jakarta menyampaikan pernyataan sikap terkait berbagai perkembangan situasi kebangsaan yang dinilai memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat. Melalui Ketua Umumnya, Reyzan Sulaeman, PW PII Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya demokrasi, menjaga supremasi sipil, serta memperjuangkan kepentingan rakyat sesuai amanat konstitusi.
Dalam keterangannya, Reyzan Sulaeman menyampaikan bahwa berbagai persoalan yang berkembang saat ini, mulai dari dinamika demokrasi, perluasan kewenangan aparat negara, kebijakan publik, pengelolaan sumber daya alam, hingga menyempitnya ruang partisipasi masyarakat sipil, merupakan isu yang saling berkaitan dan berdampak langsung terhadap kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Sebagai organisasi kader dan perjuangan yang berlandaskan nilai-nilai Islam serta konstitusi negara, PII memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap berbagai kebijakan yang berpotensi menjauh dari cita-cita Reformasi, amanat UUD 1945, dan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Reyzan.
PW PII Jakarta menilai bahwa penguatan demokrasi dan kontrol publik menjadi kebutuhan penting dalam menghadapi berbagai tantangan kebangsaan. Oleh karena itu, organisasi pelajar tersebut menyampaikan sembilan poin sikap yang mencerminkan aspirasi dan perhatian terhadap kondisi nasional.
Di antaranya, PW PII Jakarta menuntut pencabutan regulasi yang dinilai berpotensi memperluas kewenangan aparat negara secara berlebihan dan mengancam prinsip supremasi sipil. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah program strategis nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Program Koperasi Merah Putih, guna memastikan efektivitas, transparansi, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
PW PII Jakarta juga menegaskan pentingnya penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, bebas, dan demokratis sesuai amanat konstitusi, serta menolak segala bentuk keterlibatan aparat negara dalam politik praktis yang dapat mengganggu netralitas institusi negara.
Dalam bidang legislasi, organisasi tersebut meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Mereka juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Tidak hanya menyoroti aspek demokrasi dan hukum, PW PII Jakarta turut menyuarakan pentingnya perlindungan lingkungan hidup melalui penghentian laju deforestasi dan alih fungsi lahan yang dinilai mengancam keberlanjutan ekosistem. Selain itu, peningkatan kesejahteraan guru juga menjadi perhatian utama melalui pemenuhan hak-hak tenaga pendidik, perlindungan profesi, dan peningkatan kualitas hidup yang layak.
Pada kesempatan tersebut, PW PII Jakarta juga menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk pembatasan kebebasan berpendapat, intimidasi terhadap kelompok kritis, serta tindakan yang dapat mempersempit ruang demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Reyzan menekankan bahwa kritik dan pengawasan terhadap kekuasaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen pelajar, mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil untuk tetap mengedepankan perjuangan konstitusional, menjaga ketertiban umum, serta bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Negara yang kuat bukanlah negara yang membungkam kritik, melainkan negara yang membuka ruang dialog, menghormati kebebasan berpendapat, dan menjadikan keadilan sebagai orientasi utama dalam setiap kebijakan,” tegas Reyzan Sulaeman.
Melalui pernyataan sikap ini, PW PII Jakarta berharap berbagai aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kualitas demokrasi, memperkuat supremasi hukum, serta mewujudkan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
[Lala]
