• Ming. Jun 21st, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Dittipideksus Bareskrim Polri Ringkus Otak DSI, Dana Lenyap Bertahun-tahun

ByWira

Jun 20, 2026

Jakarta — mediakota-online.com

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dan menahan satu tersangka baru berinisial FH, yang disebut memiliki peran strategis dalam operasional perusahaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, serta bukti elektronik.

“Penyidik menemukan adanya keterlibatan aktif tersangka FH dalam aktivitas perusahaan, termasuk mengetahui dan berkontribusi terhadap praktik yang diduga melanggar hukum,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.

*Penahanan Setelah Pemeriksaan Maraton*

FH, yang diketahui sebagai Founder dan Advisor PT DSI, memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 19 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih delapan jam, mulai pukul 11.00 hingga 21.00 WIB, dengan total 79 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap FH di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan, termasuk mencegah potensi penghilangan barang bukti serta memastikan kelancaran proses hukum.

*Jejak Karier dan Peran Strategis*

Dalam konstruksi perkara, FH bukan sosok sembarangan. Ia memiliki rekam jejak panjang di sektor keuangan, termasuk pernah menjabat sebagai Direktur di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Di PT DSI, FH berperan sebagai pendiri sekaligus penasihat. Ia juga diketahui memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan afiliasi, baik sebagai komisaris, direktur utama, maupun pemegang saham.

Selain itu, penyidik menemukan bahwa FH berstatus sebagai pemilik saham nominee tanpa melakukan penyetoran modal secara nyata. Ia juga disebut aktif mengikuti rapat perusahaan, memberikan masukan strategis, serta mencari calon investor atau pemberi dana (lender).

*Skema Proyek Fiktif*

Salah satu temuan krusial dalam penyidikan adalah adanya dugaan penggunaan proyek fiktif yang ditampilkan melalui platform digital PT DSI untuk menarik dana dari masyarakat.

Proyek-proyek tersebut disebut berasal dari data atau informasi “borrower eksisting” yang dimanipulasi, sehingga seolah-olah menjadi peluang investasi yang sah.

“Tersangka mengetahui adanya campaign proyek fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi untuk menarik minat investor,” kata Ade Safri.

Dana yang dihimpun dari masyarakat kemudian diduga disalurkan tanpa dasar yang jelas, bahkan berpotensi dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk melalui skema pencucian uang.

*Lima Tersangka dan Proses Berlanjut*

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini, yaitu TA, MY, ARL, dan AS. Dengan penambahan FH, total tersangka kini menjadi lima orang.

Untuk tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni 2026.

Sementara itu, pemberkasan terhadap tersangka AS, FH, serta tersangka korporasi masih dalam proses dan terus dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.

*Penelusuran Aset dan Pemulihan Kerugian*

Dalam upaya memaksimalkan pengungkapan perkara, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, serta sejumlah instansi lain untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing).

Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi aliran dana, mengamankan aset hasil kejahatan, serta mengoptimalkan pengembalian kerugian korban (asset recovery).

Penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan restitusi yang diajukan para korban.

“Polri berkomitmen untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Ade Safri.

*Sorotan terhadap Industri Keuangan Digital*

Kasus PT DSI menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek kepercayaan dalam industri keuangan berbasis syariah dan digital. Dugaan manipulasi proyek dan penyalahgunaan dana masyarakat dinilai dapat merusak kepercayaan terhadap ekosistem fintech dan investasi.

Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru maupun pengungkapan jaringan yang lebih luas.

“Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Ade Safri.

Hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan, dengan fokus pada pembuktian di pengadilan serta pemulihan kerugian para korban. (Ismail/Wira)

By Wira