• Sab. Jun 20th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan Tiga Calon PMI Nonprosedural, Tegaskan Komitmen Perlindungan WNI

ByWira

Jun 19, 2026

Tangerang,mediakota-online.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari potensi penempatan kerja ilegal di luar negeri. Melalui pengawasan keimigrasian yang ketat dan sinergi lintas instansi, petugas berhasil menunda keberangkatan tiga WNI yang diduga akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Kamboja.

Ketiga WNI tersebut diamankan saat menjalani pemeriksaan keberangkatan di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (17/6/2026). Penanganan kasus dilakukan melalui koordinasi intensif antara Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik penempatan tenaga kerja ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNI tersebut tercatat sebagai penumpang pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK354 tujuan Malaysia. Awalnya mereka mengaku hendak berlibur selama satu minggu ke Kamboja. Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh petugas, ditemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada rencana keberangkatan untuk bekerja di negara tersebut.

Petugas memperoleh informasi bahwa ketiga WNI tersebut pernah bekerja di Kamboja dan masih memiliki hubungan pekerjaan dengan perusahaan di negara tersebut. Dalam pemeriksaan lanjutan, mereka juga menunjukkan dokumen work permit yang masih berlaku hingga Desember 2026.

Meski demikian, ketiganya tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dokumen yang tidak dapat diperlihatkan antara lain visa kerja yang sesuai, perjanjian kerja, surat panggilan kerja, dokumen yang telah dilegalisasi oleh Perwakilan Republik Indonesia, serta bukti kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi yang diwajibkan bagi PMI.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menegaskan bahwa langkah penundaan keberangkatan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara yang dilakukan sejak tahap paling awal, bahkan sebelum WNI meninggalkan wilayah Indonesia.

“Perlindungan WNI di luar negeri tidak dimulai saat mereka sudah berada di negara tujuan, tetapi sejak sebelum mereka melintasi perbatasan antarnegara. Di Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi bersama instansi terkait hadir untuk memastikan setiap WNI yang berangkat ke luar negeri, khususnya yang terindikasi akan bekerja, telah memenuhi seluruh prosedur dan persyaratan yang berlaku,” ujar Galih.

Menurutnya, fungsi keimigrasian tidak hanya sebatas pelayanan administrasi dan pemeriksaan dokumen perjalanan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai risiko yang mengancam keselamatan dan hak-hak mereka di luar negeri.

Galih menambahkan bahwa pengawasan keberangkatan internasional yang dilakukan bersama aparat kepolisian dan instansi terkait merupakan langkah preventif untuk mencegah WNI menjadi korban penempatan kerja ilegal, eksploitasi tenaga kerja, maupun jaringan perdagangan orang.

“Kami tidak ingin ada WNI yang berangkat tanpa perlindungan hukum dan dokumen yang memadai. Penundaan keberangkatan ini bukan untuk menghambat mobilitas masyarakat, melainkan untuk memastikan mereka memperoleh jaminan keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum selama bekerja di luar negeri,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, petugas telah melakukan serangkaian tindakan berupa pemeriksaan mendalam, dokumentasi, penyusunan laporan kejadian, hingga penundaan keberangkatan terhadap ketiga WNI dimaksud. Seluruh langkah tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang di pintu gerbang negara melalui koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan perlindungan WNI sejak sebelum keberangkatan.

Masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri juga diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan dokumen ketenagakerjaan telah lengkap sesuai prosedur resmi yang berlaku. Dengan demikian, proses keberangkatan dapat berlangsung aman, legal, dan memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi setiap WNI yang bekerja di luar negeri.

 

[Benn/Wira]

By Wira