• Sen. Jun 22nd, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

PENEGAKAN HUKUM HARUS DIHORMATI DAN DIJALANKAN SESUAI PROSEDUR

ByWira

Jun 21, 2026

Sebagai praktisi hukum, saya memandang bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap Saudara Roy Suryo dan dr. Tifa harus ditempatkan dalam kerangka hukum acara pidana yang berlaku, bukan semata-mata dalam perspektif perbedaan pendapat atau opini publik.

Pernyataan Kapolri bahwa perkara telah memasuki tahap P-21 menunjukkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Konsekuensi hukumnya, penyidik berkewajiban melaksanakan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan sesuai ketentuan KUHAP.

Apabila dalam proses tersebut dilakukan penangkapan atau penahanan sesuai syarat-syarat hukum yang berlaku, maka tindakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik yang dijamin oleh undang-undang. Selama tindakan itu dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah, pemeriksaan kesehatan, administrasi perkara, dan prosedur internal kepolisian, maka langkah tersebut harus dipandang sebagai pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Perbedaan pandangan terhadap substansi perkara merupakan hak setiap warga negara dan sepenuhnya dapat diuji dalam proses persidangan. Namun demikian, proses penegakan hukum yang telah berjalan tidak sepatutnya langsung dinilai sebagai bentuk kriminalisasi tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) tetap melekat kepada setiap tersangka, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus diberikan ruang untuk menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas negara hukum, serta menyerahkan penilaian akhir kepada pengadilan yang independen dan imparsial.

Irfan Arif, S.H., M.H.
Advokat dan Praktisi Hukum
Ketua Harian DPP LEMBAKUM ANAK NEGRI
Dan pemimpin redaksiĀ  media kota

By Wira