• Sab. Jun 27th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Tangerang – mediakota-online.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengungkap praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok “kawin pesanan” lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, tiga warga negara (WN) Tiongkok berinisial CS, FG, dan CX dideportasi setelah diduga menjadi bagian dari jaringan yang merekrut perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dinikahkan dengan pria asal Tiongkok demi keuntungan ekonomi.

Tindakan deportasi terhadap ketiga WN Tiongkok tersebut dilaksanakan pada Jumat, 26 Juni 2026 melalui penerbangan rute Jakarta (CGK) menuju Guangzhou (CAN). Selain dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, ketiganya juga diusulkan masuk ke dalam Daftar Penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Imigrasi terhadap permohonan paspor baru milik seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026. Saat menjalani proses wawancara, FNR mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, hasil pendalaman petugas mengungkap fakta berbeda. Perempuan tersebut ternyata akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan seorang pria setempat melalui perantara seorang WNI berinisial AN.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang WN Tiongkok berinisial CS alias “Paman” yang diduga berperan sebagai koordinator jaringan. CS akhirnya diamankan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, sesaat sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.

Operasi pengembangan kembali dilakukan pada 17 Juni 2026 di sebuah apartemen di wilayah Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua WN Tiongkok lainnya, yakni FG dan CX, beserta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban praktik kawin pesanan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SA dan PO sempat akan diberangkatkan ke Tiongkok, namun keberangkatan mereka gagal karena visa yang dimiliki tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Investigasi juga mengungkap bahwa para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok.

Dalam praktik tersebut, calon suami di Tiongkok disebut membayar sekitar 60.000 RMB atau setara sekitar Rp150 juta kepada pelaku. Dari jumlah tersebut, sekitar 20.000 RMB atau kurang lebih Rp50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar. Sementara sisa dana digunakan untuk mengurus dokumen perjalanan, visa, surat keterangan belum menikah, biaya akomodasi, hingga keberangkatan para korban.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdana, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Imigrasi dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang yang disamarkan melalui pernikahan lintas negara.

> “Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan keimigrasian serta melakukan praktik yang dapat merugikan masyarakat. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia dari berbagai bentuk eksploitasi,” tegas Galih.

Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait juga akan terus diperkuat guna mengungkap jaringan “kawin pesanan” lintas negara secara menyeluruh.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pernikahan dengan iming-iming kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Imigrasi mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas proses keberangkatan ke luar negeri dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang maupun penyalahgunaan dokumen keimigrasian.

 

[Benn/Wira]

By Wira