• Sab. Okt 10th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Merasa Diri Ganteng dan Harum, Kadis Ini Sebut Wartawan Bermuka Jelek dan Bau

ByPimred

Okt 9, 2026

BEKASI — MEDIA KOTA

Menjaga mulut dan etika semestinya menjadi syarat dasar seorang pejabat publik. Namun, prinsip itu seolah diabaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, yang videonya menyebut wartawan bermuka jelek dan bau viral di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar di YouTube dan sejumlah platform media sosial lainnya, terdengar ucapan, “Aku cuma mengusir kau aja, karena jelek mukamu.”

Wartawan yang menjadi lawan bicaranya kemudian memprotes ucapan tersebut.

“Bapak aja menghina saya,” ujar wartawan itu.

Perdebatan berlangsung dengan nada tinggi. Dalam bagian lain rekaman, terdengar pula pernyataan, “Saya memang menghina, tapi dia memang sudah hina.”

Ucapan tersebut menjadi sorotan karena muncul dalam interaksi antara pejabat pemerintah dan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Berawal dari Konfirmasi Jurnalistik

Peristiwa itu disebut terjadi di kantor DLH Kabupaten Bekasi pada Selasa, 6 Oktober 2026. Wartawan yang terlibat adalah Kimsan Indra Simaremare, Pemimpin Redaksi PostKeadilan.

Kedatangan Kimsan bersama sejumlah rekan wartawan disebut berkaitan dengan permintaan konfirmasi mengenai laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan sewa alat berat di tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng.

Permintaan konfirmasi tersebut kemudian berujung pada adu mulut yang terekam dalam video dan menyebar luas di media sosial.

Dalam percakapan itu, wartawan mempertanyakan sikap pejabat yang dianggap merendahkan dirinya. Ia juga mempertanyakan kepantasan seorang pimpinan dinas berbicara demikian kepada orang lain.

Selain persoalan ucapan, rekaman tersebut juga memuat percakapan mengenai aktivitas merokok di dalam ruangan kantor. Bagian ini turut menjadi perhatian, meskipun konteks lengkapnya perlu diperiksa melalui rekaman utuh.

Persoalan Berlanjut ke Jalur Hukum

Berdasarkan informasi yang beredar, Kimsan Indra Simaremare melaporkan Syafri Donny Sirait ke Polres Metro Bekasi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Laporan itu disebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan polisi tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pejabat Publik Dituntut Menjaga Etika

Peristiwa ini mengingatkan bahwa jabatan publik menuntut tanggung jawab, termasuk dalam bertutur kata dan menghadapi kritik maupun pertanyaan dari wartawan.

Pejabat tentu berhak membantah informasi, meluruskan pemberitaan, atau menyampaikan keberatan. Namun, perbedaan pendapat semestinya dijawab dengan penjelasan dan argumentasi, bukan dengan ucapan yang merendahkan fisik atau martabat seseorang.

Wartawan juga berkewajiban menjalankan tugas secara profesional, menguji informasi, melakukan konfirmasi, serta menyajikan berita secara berimbang.

Karena itu, rekaman yang beredar perlu dilihat bersama konteks lengkap kejadian dan keterangan dari kedua belah pihak. Klarifikasi Kepala DLH Kabupaten Bekasi serta perkembangan penanganan laporan polisi penting untuk melengkapi informasi kepada publik.

Sumber: Rekaman video yang beredar di YouTube dan sejumlah platform media sosial lainnya.

[Halion]

By Pimred