• Jum. Nov 15th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Pelaksanatugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Akan Segera Tindak Perusahaan Yang Tidak Memiliki SLF November 2021

ByWira

Nov 26, 2021
Plt. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi Beni Saputra

Kabupaten Bekasi, Mediakota-online.com
Ramainya pemberitaan mengenai PT. WBLS yang diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), digaungkan oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Bekasi Turangga Cakra Udaksana mendapatkan respon dari Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tataruang Kabupaten Bekasi. (Minggu 21/11/2021)

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, adapun bangunan yang wajib mengajukan SLF di antaranya adalah sebagai berikut. 
1. Bangunan gedung hunian rumah susun
2. Bangunan gedung kepentingan umum dengan luas bangunan minimal 2.000 m2

Beni Saputra Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi Saat di Jumpai Mediakota-Online.com di ruang kerjanya

Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp menyampaikan akan segera menindaklanjuti perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja tersebut. “Akan kami tindaklanjuti, segera”. Singkatnya

Ditempat berbeda Ketua Umum LSM Benteng Bekasi Turangga Cakra Udaksana menyampaikan. “Kita akan terus kawal sejauh mana tindakan atau langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, kita tidak akan main-main dengan perusahaan yang dengan pemerintah daerah sendiri sudah tidak konsisten atas semua aturan yang telah ditetapkan”. Tegasnya (Mardi)

By Wira