Kabupaten Bekasi, Mediakota-online.com
Ramainya pemberitaan mengenai PT. WBLS yang diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), digaungkan oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Bekasi Turangga Cakra Udaksana mendapatkan respon dari Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tataruang Kabupaten Bekasi. (Minggu 21/11/2021)
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, adapun bangunan yang wajib mengajukan SLF di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Bangunan gedung hunian rumah susun
2. Bangunan gedung kepentingan umum dengan luas bangunan minimal 2.000 m2
Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp menyampaikan akan segera menindaklanjuti perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja tersebut. “Akan kami tindaklanjuti, segera”. Singkatnya
Ditempat berbeda Ketua Umum LSM Benteng Bekasi Turangga Cakra Udaksana menyampaikan. “Kita akan terus kawal sejauh mana tindakan atau langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, kita tidak akan main-main dengan perusahaan yang dengan pemerintah daerah sendiri sudah tidak konsisten atas semua aturan yang telah ditetapkan”. Tegasnya (Mardi)