• Sab. Jun 20th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Bekasi – mediakota-online.com

Kebijakan salah satu SMP negeri di Kecamatan Tambun Utara yang menarik dana sebesar Rp520.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan menuai sorotan dari sejumlah orang tua murid. Selain nominal yang dinilai cukup besar, pungutan tersebut disebut tidak disertai rincian penggunaan anggaran yang jelas kepada para wali murid.

Beberapa orang tua mengaku mempertanyakan peruntukan dana tersebut karena hingga kini tidak menerima penjelasan rinci mengenai komponen biaya yang harus dibayarkan. Ketidakjelasan itu memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kegiatan perpisahan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, seseorang berinisial H yang disebut sebagai Ketua Panitia Perpisahan membenarkan adanya penarikan dana sebesar Rp520.000 per siswa. Namun ketika diminta menjelaskan rincian penggunaan anggaran tersebut, H menyatakan bahwa dana itu “tidak bisa diumbar”.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan wali murid. Pasalnya, dana yang bersumber dari peserta didik dan orang tua semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun polemik di tengah masyarakat.

Salah seorang wali murid, Taryo, meminta pihak panitia dan sekolah bersikap transparan terkait pungutan tersebut. Menurutnya, orang tua berhak mengetahui secara rinci penggunaan dana yang telah dibayarkan.

“Kami tidak mempermasalahkan jika memang ada kesepakatan untuk kegiatan perpisahan. Namun yang kami harapkan adalah keterbukaan. Uang Rp520.000 per siswa itu digunakan untuk apa saja harus dijelaskan secara rinci kepada orang tua murid,” ujar Taryo.

Ia menilai transparansi sangat penting agar tidak muncul dugaan negatif di tengah masyarakat. Selain itu, keterbukaan anggaran juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada para wali murid yang telah mengeluarkan biaya untuk kegiatan tersebut.

Sejumlah wali murid berharap pihak sekolah maupun panitia segera memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penetapan nominal Rp520.000 per siswa, rincian penggunaan dana, serta mekanisme persetujuan yang dilakukan kepada orang tua siswa.

Persoalan ini juga dinilai perlu mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi guna memastikan setiap kegiatan di lingkungan sekolah negeri dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, mengedepankan prinsip transparansi, dan tidak memberatkan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepala sekolah terkait kebijakan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah, panitia, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

[Pansori]

By Wira