
Jakarta, mediakota-online.com
Dalam Putusan Majelis Hakim,terdakwa Obi Auguostine warga Negara Nigeria. Dinyatakan terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota Kepolisian.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Sapto Supryono SH MH memvonis terdakwa selama 1 tahun penjara, Terdakwa tetap ditahan . Terdakwa dibebani bayar perkara sebesar Rp.5 ribu rupiah.
Jaksa Penuntut Umum Yerich dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam tuntutannya mendakwa terdakwa dengan dakwaan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan dakwaan pertama.
Dalam dakwaan jaksa penuntut Umum bahwa korban dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia, terdakwa melakukan tindak pidana bersama-sama kawannya yang telah melarikan diri saat ini masih daftar pencarian orang (DPO) ditempat terdakwa tinggal di Apartement Jalan. Daan Mogot Raya Jakarta Barat. Yang memberatkan terdakwa, korban dipukuli mengalami luka dengan sesuatu benda.
Yang meringankan terdakwa, terdakwa mengakui kesalahan dan perbuatannya. Terdakwa melakukan pemukulan kepada petugas. Namun dari kedua kawan terdakwa Obi Aguestine telah kabur dinyatakan sebagai (DPO). Kejadian peristiwa tersebut pada tahun 2020.
Sebelum hasil putusan Vonis majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, Yerich SH dari Kejati DKI Jakarta telah menuntut terdakwa Obi Augustine selama 1(satu) tahun saja.
Terdakwa tetap ditahan, terdakwa dibebani bayar perkara Rp.5 ribu rupiah. (Eddy).