• Sen. Des 2nd, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Bank MAYAPADA MAFIA PERMAINAN DIBITUR LELANG DAN PEMBELI JUGA PEGAWAI BANK MAYAPADA

ByWira

Mar 22, 2022
Saat Juru Sita membacakan Putusan dari Pengadilan ne
Negeri Pekanbaru.


Pekanbaru, Mediakota-online.com
Pihak Bank Mayapada selaku pemohon penggugat melalui juru sita, melangsungkan penyitaan aset bangunan yang menjadi agunan dari salah satu debiturnya yang bernama Rahmad yang menjadi termohon eksekusi dari putusan sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Selasa (22/3/2022).

Kegiatan yang diawali pembacaan putusan sidang yang memerintahkan juru sita untuk menyita beberapa aset bangunan yang menjadi agunan pinjaman di Bank Mayapada oleh PT Sampurna Mandiri Sejahtera, yang menyebutkan bahwa rumah di Komplek Griya Mas Kulim nomor 35 K, RT 02 RW 02, Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki dan rumah di jalan Sampurna gang Rantau nomor 10 RT 03 RW 06 Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki, kota Pekanbaru dan beberapa aset bangunan lainnya, harus dikosongkan pada hari itu juga.

Situasi penyitaan tersebut, sempat memanas dengan diwarnai oleh perdebatan antara juru sita dengan pihak kuasa hukum Rahmad.

“Tunggu dulu, kita bisa ajukan banding untuk ini, sekarang ini kami sebagai kuasa hukum dari yang disebutkan sebagai termohon eksekusi oleh putusan sidang, sesuai permintaan klien kami untuk meminta waktu menyelesaikan semua kewajiban,” ucap kuasa hukum Rahmad.

Pihak juru sita menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan perintah putusan sidang.

“Kami hanya diperintahkan oleh pengadilan untuk menyita aset ini, bagaimana diskusinya, silahkan langsung ke pihak Bank Mayapada,” ucap Anggi Napitupulu sebagai pembaca putusan.

Rahmad, sebagai debitur yang asetnya akan disita oleh pihak Bank tersebut meminta kelonggaran waktu untuk mengosongkan rumah mewah miliknya, namun ditolak oleh pihak Bank.

“Apa kami tidak bisa meminta waktu untuk mengosongkan rumah ini? Kami tidak menolak putusan sidang, kami hanya meminta waktu agar kami bisa mengangkat barang-barang dengan jumlah yang banyak,” pinta Rahmad.

Namun permintaan Rahmad tersebut mendapat penolakan dari utusan Bank Mayapada yang menghubungi atasannya melalui sambungan telepon.

“Saya akan hubungi atasan saya dan menanyakan langsung permintaan bapak tersebut,” ucap utusan Bank Mayapada.

Melalui sambungan telepon yang dilakukan dengan pengeras suara, pihak atasan mereka menyampaikan penolakan atas permintaan dari debitur mereka tersebut.

“Tidak bisa, hari ini adalah tetapan sidang untuk mengeksekusi,” ucap suara dari telepon pihak Bank Mayapada yang mereka sebut sebagai atasannya.

Atas penolakan tersebut, Rahmad merasa ada ketimpangan atas eksekusi yang memaksakan saat itu juga untuk mengosongkan rumah tempat tinggalnya.

“Saya tidak memaksa untuk tetap menguasai rumah ini, saya hanya minta waktu. Usaha saya sedikit terkendala akibat pandemi, kenapa tidak ada rasa iba, tidak usah kepada saya, kepada anak-anak saya yang masih kecil ini saja,” mohon Rahmad.

Ruslan, sebagai pihak kerabat Rahmad yang datang usai dihubungi, mencoba berdiskusi kembali dengan utusan pihak Bank.

“Saya minta tolong lah, hari ini rumah silahkan dikunci oleh Bank, silahkan bawa kuncinya, besok akan kita selesaikan semua kewajiban,” ucap Ruslan.

Namun permintaan Ruslan tersebut tetap mendapat penolakan.

Kecurigaan terucap dari rekan Rahmad atas penolakan dari atasan utusan Bank Mayapada tersebut yang menyebutkan bahwa ada indikasi permainan Mafia yang mencoba menguasai aset Rahmad tersebut.

“Ini ada apa? Kita hanya minta waktu sampai besok, lagi pula tadi kita sudah bilang, silahkan rumah ini dikunci, kuncinya silahkan dibawa. Kita hanya minta agar barang-barang tidak usah diangkat sampai besok kita lunasi semua. Kenapa tidak boleh? Jangan-jangan ada mafia yang memang memaksa agar aset ini dikuasai? Coba jelaskan kenapa sampai tidak bisa dilunasi. Asetnya (Rahmad) kan nilainya melebihi dari nilai pinjaman,” ucap kerabat lainnya yang tidak ingin namanya disebutkan.

Ia juga mengatakan bahwa Rahmad sudah banyak membantu pihak pejabat, bila membutuhkan kendaraan, Rahmad tidak keberatan bila mobil mewahnya dipakai untuk kendaraan mobilitas tamu-tamu pejabat hingga tamu kenegaraan.

“Kan ada keadilan, keadilan ini tidak terbatas. Dia (Rahmad) tidak pernah hitung-hitungan. Untuk kendaraan menjemput tamu pemerintah, Rahmad tidak pernah keberatan saat mobil mewahnya kita pakai. Kenapa tidak ada rasa kemanusiaan,” ucap kerabat Rahmad tersebut.

Rahmad juga menambahi pernyataan kerabatnya tersebut dengan mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai personal guarantee dalam proses pinjaman tersebut.

“Saya tidak melawan perintah putusan pengadilan, tapi saya ini hanya personal guarantee. Ini sekarang malah yang ngangkut barang-barang saya adalah pihak Bank Mayapada, tetapi biaya angkutnya malah ditagihkan ke saya,” kata Rahmad.

Pihak Polsek Payung Sekaki, ketika dimintai keterangan oleh Riautribune, mengatakan bahwa pihak mereka hanya melakukan pengamanan.

“Kami disini hanya sebatas menjaga agar situasi tetap kondusif. Mengenai persoalannya, silahkan ditanya langsung ke pihak yang berkaitan ya,” ucap IPTU Bayu selaku Kapolsek Payung Sekaki. (Heri Setiawan)

By Wira