Jakarta, mediakota-online.com
melalui Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta. Gedung Wisma Mandiri ll lantai 4-7, Jalan, MH Thamrin Raya No 5 Jakarta Pusat .
Tepatnya pada hari Jumat 1-April-2022, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Reda Manthovani SH MH LLM, telah memerintahkan tim Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk menaikan kasus Asset Milik PT. Pertamina Jalan, Pemuda Rawamangun Jakarta Timur, yang diduga telah dikuasai oleh Mafia tanah kepenyelidikan ditingkatkan menjadi ketahap penyidikan. Kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam pada 3/4/2022, pada wartawan terangnya.
Menurutnya, kasus Mafia Tanah Asset PT. Pertamina dinaikan menjadi penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara ( ekspose) yang dilakukan tim penyelidikan melalui Aspidsus Kejati DKI Jakarta, katanya.
“Dari hasil kesimpulan ekspose menyatakan ” bahwa dalam penyidikan ditemukan alasan yang cukup adanya peristiwa yang diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan melakukan tindak pidana “Korupsi, tuturnya.
Sehingga perlu ditindak lanjuti dengan mencari dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Serta guna menemukan tersangka, terang nya Ashari Syam pada wartawan lagi.
Lebih lanjut dikatakan Ashari, “sebelumnya Kepala Kejati DKI Jakarta”. “Pada saat itu dijabat Febrie Adriansyah SH MH, mengeluarkan “Surat Perintah Penyelidikan” Nomor Print; 3926/M.1/Fd.1/12/2021″.(tgl. 20 Desember 2021), tentang Penyidikan Kasus Mafia Tanah Asset milik PT. Pertamina di Jalan. Pemuda Rawamangun Jakarta Timur”.
Lahan milik PT. Pertamaina tersebut lanjutnya Ashari, “dimanfaatkan sebagai Maritime Training Centre (MTC) seluas 4000m2,” Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas” (SPBG). Sekitar 4000m2 dan 20 Unit Rumah Dinas Perusahaan yang dipinjamkan dan dipakai oleh, Bappenas, berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Tanah Nomor 58 tanggal 18 September 1973, ungkapnya.
Kemudian pada tahun 2014, seorang bernama OO binti Medi menggugat PT. Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor Perkara, 127/PDT.G/2014/PN.Jaktim.
“OO binti Medi selaku Penggugat mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 M2, dengan dasar Surat Tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia Nomor, C.178, Verponding C.22. Dan Surat Ketetapan Pajak Hasil Bumi Nomor. 28.
Atas Gugatan Perdata tersebut PN Jakarta Timur, akhirnya mengabulkan Gugatan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdata Nomor, 127/PDT.G/2014/PN.Jkt Timur Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774.K/PDT/2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019.
“Pengadilan menyatakan bahwa tanah sengketa a quo merupakan tanah milik para Penggugat selaku ahli waris dari A. Supandi dan bukan milik Tergugat PT. Pertamina, tuturnya Ashari.
Pengadilan kemudian menghukum PT. Pertamina membayar ganti rugi tanah sebesar Rp. 244.600.000.000,- (Dua Ratus empat puluh empat Milyar, enam ratus juta rupiah).
Namun setelah ada keputusan Pengadilan tersebut terungkap dua surat Verponding Indonesia dan 1(satu) Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar Gugatan oleh OO binti Medi diduga palsu, jelasnya .
“Oleh karenanya, diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan atau penerimaan uang terkait, proses Peradilan Perdata maupun pelaksanaan Putusan Pengadilan, tegasnya.
Sehingga Ashari menambahkan, menyebabkan PT. Pertamaina dirugikan sebesar Rp.244,6 Milyar.
Tambahnya Ashari, “akan tetapi uang milik PT. Pertamina telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jakarta Timur. Melalui PN Jakarta Pusat dari Rekening Bank BRI milik PT. Pertamina, tuturnya.
Diungkapkannya oleh Ashari, ” Padahal, pihak Pertamina tidak pernah memberikan ataupun memberitahukan Nomor Rekening Bank BRI untuk kepentingan Sita Eksekusi, Tuturnya pada wartawan.(Eddy).