• Sen. Okt 7th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Walikota Tasikmalaya Serahkan Surat Pengangkatan 326 PPPK. BJB Gulirkan Dana Pensiun Iuran Pasti

ByRedaktur

Apr 7, 2022

Tasikmalaya, MediaKota Online –

Bertempat di Gedung Serba Guna Restu SKY Kampus B Jalan RE Martadinata, Walikota Tasikmalaya H. Muhammad Yusuf menyerahkan Surat Petikan Keputusan Walikota tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru tahap satu di lingkungan Pemkot Tasikmalaya sebanyak 326 PPPK, jumat (1/4/2022)

PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki kewajiban yang sama dengan PNS yang telah memilikin target kinerja yang harus dicapai selama masa hubungan perjanjian kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing serta dilakukan penilaian atau evaluasi kinerja setiap tahunnya

“Untuk kontrak pertama ini adalah lima (5) tahun dan akan dilakukan evaluasi untuk keputusan lanjutan kontrak 1 tahun atau pemutusan kontraknya,” jelas Yusuf didamping Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Gungun Pahlagunara

Kepala Cabang Bank BjB Kota Tasikmalaya Anet Yulisthian

Ditambahkan, sesuai ketentuan PP nomor 49/2018 tentang managemen PPPK, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada PPPK yang dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan dikelola oleh PT. Taspen Persero dan BPJS Kesehatan

Namun demikian, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun yang dibayarkan setiap bulan seperti halnya PNS. Untuk itu, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan PPPK di masa depan, Pemkot telah melakukan perjanjian kerjasama antara Bank BjB Cabang Tasikmalaya dengan BKPSDM Kota Tasikmalaya tentang layanan Program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)

Kepala Cabang Bank BjB Kota Tasikmalaya Anet Yulisthian menjelaskan DPLK merupakan program pensiun iuran pasti dari Bank BjB yang usia pensiunnya dapat ditentukan sendiri oleh peserta dan memiliki manfaat pembayaran pensiun yang terdiri dari pensiun normal, pensiun dipercepat, pensiun meninggal dunia dan pensiun cacat

Dengan kewajiban tabungan bulanan minimal sebesar 100.000 rupiah dari gaji yang diterima, namun bisa mendapatkan manfaat yang jauh lebih besar di kemudian hari karena manfaat pensiun yang akan dibayarkan nantinya terdiri dari akumulasi iuran selama menjadi peserta dan akumulasi dari pengembangannya

Dana pensiun tersebut, terang Anet dikembalikan untuk mereka yang berhenti di tengah jalan atau sampai selesai sebagai PPPK atau jika ada yang meninggal dunia

“Setelah mengikuti program DPLK, PPPK bisa lebih tenang karena jaminan masa depannya jelas, ada kepastian dana pensiun sehingga lebih fokus melaksanakan pekerjaan dan menunjukkan kinerjanya,” ungkap Anet @ Ayi Darajat