Jakarta, mediakota-online.com
Berdasarkan peraturan Pemerintah tentang masalah proyek terdapat dalam PP tentang Barang dan Jasa yang sudah di jelaskan setiap masalah pelaksanaan pekerjaan proyek mulai dari ; lelang, tender proyek, pelaksanaannya di lapangan dan juga pihak pemerintah yang memberikan proyek kepada rekanan/kontraktor.
Pengawasan pekerjaan proyek di lapangan sampai proyek rampung di kerjakan serta masa serah terima proyek kepada pihak Pemerintah provinsi DKI, apa saja kewajiban dari pada rekanan/kontrator salah satu pelaksanaan proyek pekerjaan di lapangan yang di duga dengan sengaja tidak memasang papan nama informasi proyek / plang proyek yang di kerjakan oleh rekanan / kontraktor pemenang lelang tender proyek tersebut di Pemprov DKI Jakarta diduga mulai jadi sorotan oleh warga masyarakat kota DKI Jakarta yang melewati hilir-mudik di lokasi proyek Drainase Siring tersebut yang dapat di duga proyek Siring Drainase Pemprov. DKI Jakarta melanggar tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pekerjaan proyek Pembangunan Drainase yang sudah berjalan ini tanpa plang/papan nama informasi proyek/pengumuman, dalam hal ini proyek tersebut banyak mendapat sorotan dari warga masyarakat kota DKI Jakarta, bahwaproyek Siring Drainase yang di bangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat di duga proyek siluman dan terindikasi Korupsi/KKN, di sebabkan sama sekali tidak mempunyai/memasang papan nama informasi proyeknya, saat melaksanakan kegiatan pekerjaan di lapangan/lokasi proyek tersebut.
Saat di konfirmasi dengan warga masyarakat lewat lokasi proyek Siring Drainase tersebut, yang tidak mau di publikasikan namanya mengungkapkan, “Bahwa proyek Pembangunan Siring Drainase Pemprov. DKI Jakarta yang menggunakan hasil pajak yang telah di percaya oleh masyarakat DKI Jakarta melewati Pemerintah Prov. DKI Jakarta untuk mengumpulkan dan menggunakannya untuk kesejahteraan rakyat DKI Jakarta serta di harapkan oleh masyarakat di pergunakan sesuai dengan prosedural dan UU serta PP yang tercantum, baik dalam hal dana nilai / pagu anggaran proyek, Nama perusahaan yang mengerjakan proyek, Nama instansi Pemerintah, Masa pelaksanaan proyek dikerjakan sampai rampung dan masa pemeliharan proyek, kalau bisa panjang fiktif pekerjaan proyek tersebut, proyek Drainase siring dari pemprov DKI Jakarta yang di kerjakan diduga tanpa menggunakan papan nama informasi proyek tersebut, itu dapat diduga ada indikasinya Korupsi/KKN sebagai trik untuk membohongi masyarakat/publik agar tidak termonitoring besar anggaran dana APBD Jakarta DKI yang di keluarkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta”.
Dan ia juga menambahkan “Dengan semestinya pihak pemborong atau kontraktor/rakanan harusnya memberikan papan nama informasi proyek, kalau ada masyarakat bertanya ini proyek apa dan berapa nilai pagu/dana anggaran serta sampai kapan masa kelender rampung/selesai di kerjakan?sangat di sayangkan seperti pengawas lapangan memonitoring dan Dinas PUPR SDA Pemprov. DKI Jakarta di duga dengan sengaja dan terjadi pembiaran tidak menegur rekanan atau terjadi persengkongkolan /pembiaran agar tidak memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan serta saat di cek di dalam internet LPSE Pemprov DKI Jakarta diduga tidak ada tercatum/terdaftar lelang dari SDA masalah lelang proyek siring drainase yang terlekat di lokasi jl. Antara Kel. Pasar Baru Kec.Sawah Besar, tiba-tiba/muncul ada proyek drainase siring dari SDA Pemprov.DKI Jakarta yang di kerjakan Rekanan/kontraktor di lapangan/lokasi proyek tersebut ” tegas salah satu warga yang melintas jalan tersebut.
Pasalnya saat di minta komentarnya LSM Forum Rakyat Membangun, Hln, mengungkapkan, “Bahwa dapat di duga kegiatan proyek tersebut terjadi persekongkolan serta terindikasi Kuropsi untuk pengurangan item volume proyek serta menghindari pengawasan dari masyarakat Jakarta dan ada unsur kesengajaan melanggar dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana di dalam papan informasi proyek tersebut termuat jenis kegiatan,Dinas yang melaksanakan proyek tersebut, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai pagu proyek, kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan“.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, dan kami memohon kepada aparat hukum yang terkait segar memanggil pihak Pemprov DKI Jakarta antara lain; Satker, PPTK, Consultan pengawas proyek dan kontraktor pelaksanaan proyek tersebut supaya ada efek jera dari pihak Pemprov DKI Jakarta dan Kontraktor/rekanan, supaya tidak terulang lagi tentang tidak di pasang papan informasi proyek tersebut” ungkapnya.
Pada saat di konfirmasi dengan surat rilis berita pada tanggal 22 Maret 2022 Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarata untuk minta hak jawab supaya ada berimbangan pemberitan di media massa, namun sampai berita ini di publikasikan belum ada jawabannya, dengan beberapa kali kami sudah datang ke kantor Dinas SDA provinsi DKI Jakarta, belum ada jawaban dari kadis kata stap/Humas yang berindisial R. (Halion/ Benn).