Bekasi – mediakota-online.com
Pemasangan polisi tidur (speed bump) di ruas Jalan Arteri Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, menuai sorotan publik. Keberadaan fasilitas pengendali kecepatan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari sisi kewenangan pemasangan maupun standar teknis yang dipersyaratkan.
Persoalan ini mencuat setelah Pokja Wartawan Satria Utara melakukan penelusuran lapangan pada Kamis malam (18/6/2026). Hasil penelusuran menunjukkan bahwa polisi tidur yang terpasang tepat di depan lingkungan Sekolah Gala Juara diduga dibangun tanpa melalui mekanisme resmi yang lazim diterapkan dalam pengelolaan fasilitas lalu lintas di jalan umum.
Saat dikonfirmasi, pihak Sekolah Gala Juara menyatakan tidak mengetahui adanya pemasangan polisi tidur tersebut. Bahkan, pihak sekolah mengaku tidak pernah memberikan persetujuan terkait pembangunan fasilitas pengendali kecepatan di depan area sekolah.
Sebagai solusi untuk meningkatkan keselamatan pelajar dan pengguna jalan, pihak sekolah justru mengusulkan pemasangan zebra cross atau penetapan kawasan tersebut sebagai Zona Selamat Sekolah (ZoSS), yang dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan dan regulasi keselamatan lalu lintas.
Di sisi lain, Ketua RT 008 RW 023 Cluster Sriwedari, Kelurahan Pejuang, Helen, mengakui bahwa pemasangan polisi tidur tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi dengan menggunakan dana pribadi.
“Betul, pemasangan polisi tidur tersebut saya yang pasang dengan uang pribadi dan saya yang menyuruh tukang untuk memasangnya. Tujuannya untuk mencegah kecelakaan kendaraan umum,” ujar Helen kepada Pokja Wartawan Satria Utara.
Helen juga menjelaskan bahwa sebelum pemasangan dilakukan, dirinya telah berkoordinasi dan memperoleh izin dari pihak Pamor Kelurahan Pejuang yang disebut bernama Nana.
Meski dilandasi niat untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, pemasangan fasilitas pengendali kecepatan di jalan umum tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Pembuatan secara mandiri tanpa melalui kajian teknis dan persetujuan instansi berwenang berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jalan serta dapat bertentangan dengan ketentuan hukum.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, pemasangan alat pembatas kecepatan wajib memenuhi persyaratan teknis, mempertimbangkan karakteristik jalan, serta dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa perlengkapan jalan harus dipasang sesuai standar teknis dan kewenangan penyelenggara jalan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Sejumlah pemerhati transportasi menilai pemasangan polisi tidur secara swadaya di jalan arteri perlu dikaji secara menyeluruh. Jalan arteri pada dasarnya dirancang untuk melayani mobilitas kendaraan dengan kecepatan relatif tinggi, sehingga setiap bentuk rekayasa lalu lintas maupun pengendalian kecepatan harus didasarkan pada kajian teknis yang komprehensif dari instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari dinas teknis maupun pemerintah daerah mengenai legalitas pemasangan polisi tidur tersebut maupun hasil evaluasi terhadap keberadaannya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Bekasi melalui dinas terkait segera melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan fasilitas pengendali kecepatan yang terpasang telah memenuhi ketentuan hukum dan standar keselamatan yang berlaku, sehingga tujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan dapat tercapai tanpa menimbulkan potensi masalah baru bagi masyarakat.
(Redaksi)
