Jakarta, Media Kota Online –
Membaca adanya pemberitaan oleh beberapa Media Online, dengan judul, “Kejati DKI Abaikan intruksi Presiden Jokowi” soal Halal BI Halal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bersama ini kami memberikan klarifikasi dan perlu diluruskan. Pelaksanaan Halal Bi Halal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu 18 Mei 2022 pukul.09.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Gedung IM2 Jalan, Kebagusan Raya No.36 Jakarta Selatan, telah dilaksanakan sesuai sesuai imbauan Pemerintah seiring perkembangan Pandemi Covid-19 yang semakin melandai.
Bahwa Pelaksanaan Halal Bi Halal tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan tetap memerhatikan Protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan lntruksi Mendagri tentang PPKM DKI Jakarta yang berada di Level ke.2. Bahkan sehari sebelumnya Yaitu, pada tanggal 17 Mei 2022.
Presiden Joko Widodo juga telah mengumumkan diperbolehkannya tidak penggunaan masker, Apabila beraktifitas di area terbuka (out door) dengan salah satu pertimbangan bahwa penanganan Covid-19 semakin terkendali.
Meskipun Halal Bi Halal tersebut dilaksanakan diruang terbuka, namun perlu diketahui namun dalam pelaksanaannya, para Pejabat Utama serta beberapa Pejabat Struktural lainnya tetap menjaga jarak yang aman antara satu dengan yang lainnya.
Sedangkan pegawai lainnya dan unsur lainnya mengikuti secara virtual dan seluruh pegawai yang mengikuti Halal BI Halal telah mendapatkan Vaksin Dosis ke.3. (Eddy)