• Rab. Apr 30th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Diduga Oknum Petugas PT.PLN Rayon Batulicin Alergi Wartawan

ByWira

Mei 18, 2022

Kab.Tanbu, medi kota.
Berdasar UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Bahwa Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan pendudukan atas barang,jasa, dan/atau pelayanan administratif yang di sediakan oleh penyelenggar pelayanan Publik dan badan hukum lain yang di bentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan public sama di mata hukum dan mendapat pelayanan yang sama. Dengan ada salah seorang warga Tanah Bumbu mengeluhkan terdapat Proses Tambah daya listrik untuk daya besar 3Fase sangat lambat. Hal tersebut di alami warga Desa sejahtera H.Dabir yang memohon tambah daya listrik untuk bangunannya dari daya awal 4400VA menjadi daya 33000VA/3 Fase. Dalam permohonan tambah daya di mohon dan sudah dibayar tanggal 13 januari 2022 hingga sekarang sudah Lima bulan belun juga terealisasi dan dengan berulang kali di tanyakan kebagian pelayanan menurut keterangan proses tambah dayanya sudah terpasang dan SPK (Surat Perintah Kerja) nya sudah kembali”ujarnya.


Namun kenyataanya dibangunnan tersebut belum juga direalisasikan, pada dasarnya kalau tersalah pasang kan bisa di kembalikan apa lagi ini daya besar sangatlah jarang terjadi kesalahan seperti ini,diduga besar disinyalir bernuansa pribadi untuk jatah kwh meter bangunan pada pelanggan tersebut dipindah pungsikan kepelanggan lain yang tendensius diduga terjadi di bisniskan oleh pihak oknom PLN.

Pada saat hari,Selasa 17 mai 2022 Pak Mahli awak Media Sorottipikor menanyakan hal tersebut ke PT.PLN Rayon Batulicin kepada Ulil nama panggilan dari petugas PLN yang menduduki jabatan Super pesor,namun sangat disayangkan Ulil ini sangatlah tidak ramah kepada pelanganggan dan sangat tidak bersahabat dengan wartawan, ketika awak media menanyakan proses tambah daya yang sudah Lima Bulan ini belum juga terealisasi,Ulil tidak menghargai tupoksi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Unadang Pers No 40 tahun 1999 itu.

Oknum superpesor PT.PLN tersebut melontarkan kata-kata yang arogan yang tidak pantas diucapkan seorang pejabat. Seperti kutipan berikut ini “Saya lagi pusing,saya tidak ada urusan dengan wartawan, saya tidak mau tahu walau pun punya anggota Dewan”ujarnya.
Perlu diketahui bahwa semua karyawan PT. PLN yang menjalankan tugas pemerintahan telah diatur oleh Undang-Undang Pelayanan Publik, bukan seenaknya atau asal-asaln melayani masyarakat apalagi bersikap arogan. Pantas dinilai Superpesor PLN Rayon Batulicin Ulil belum becus menjalankan tupoksinya, disarankan pimpinan Pln selaku atasannya dapat mengbil sikap diganti saja.( Halion/Team)

By Wira