• Sen. Okt 7th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kepala bagian mutasi kepegawaian KEMENKUM DAN HAM RI diduga Meras Kepala Lapas Sekarang dalam penyelidikan Kejati DKI.

ByWira

Jun 17, 2022

Jakarta, mediakota-online.com
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menaikan status kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi penyidikan. Dugaan gratifikasi dilakukan Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM kepada kepala lapas.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, setelah menerima laporan adanya dugaan pemerasan pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian setelah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi pada tanggal 15 Juni 2022 dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Gelar perkara dilakukan di depan pimpinan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2020-2021,” kata Ashari melalui keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dituangkan dalam berita acara hasil ekspos dinyatakan bahwa kasus tersebut layak dinaikan menjadi penyidikan. Ditemukan bukti yang cukup sehingga syarat untuk dilanjutkan menjadi penyidikan.

“Ditemukan peristiwa pidana yang diduga tindak pidana korupsi, yakni adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2020-2021,” jelasnya.

Dia melakukan gratifikasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, yaitu memaksa beberapa orang kepala rutan dan/atau kepala lembaga pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan dan jika tidak menyerahkan sejumlah uang mereka diancam akan dimutasi jabatan.

“Bahwa tim penyidik selanjutkan akan segera melakukan proses penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan saksi kepada para pihak dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya.(Benn/Heri. S)

By Wira