Jakarta, mediakota-online.com
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang masalah proyek terdapat dalam PP tentang Barang dan Jasa yang sudah di jelaskan setiap masalah pelaksanaan pekerjaan proyek mulai dari; lelang tender proyek, pelaksanaannya di lapangan dan juga pihak pemerintah yang memberikan proyek kepada rekanan/kontraktor, pengawasan pekerjaan proyek di lapangan sampai proyek rampung di kerjakan serta masa serah terima proyek kepada pihak Pemerintah Suku Dinas PU dan Kawasan Permukiman wali kota Utara DKI jakarta, apa saja ke wajiban dari pada rekanan/kontrator salah satu pelaksanaan proyek pekerjaan di lapangan di duga dengan sengaja tidak memasang papan nama informasi proyek/plang proyek yang di kerjakan oleh rekanan/kontraktor pemenang lelang tender proyek tersebut dari Suku Dinas PU dan Kawasan Permukiman walikota Utara DKI Jakarta.
Diduga mulai jadi sorotan oleh warga masyarakat kota DKI Jakarta yang melewati hilir-mudik di lokasi proyek pemasangan Drainase tersebut, yang dapat di duga proyek pemasangan Drainase dari Suku Dinas PU dan Kawasan Permukiman kota Utara DKI Jakarta melanggar tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pekerjaan proyek Pembangunan/pemasngan Drainase yang sudah berjalan ini tanpa plang/papan nama informasi proyek/pengumuman, dalam hal ini proyek tersebut banyak mendapat sorotan dari warga masyarakat kota Utara DKI Jakarta, bahwakan proyek Drainase yang di bangun/pemasangan oleh pemerintah Suku Dinas PU dan Kawasan Permukiman kota Utara DKI Jakarta dapat di duga proyek siluman dan terindikasi Korupsi/KKN, di sebab sama sekali tidak mempunyai/memasang papan nama informasi proyeknya.
Saat melaksanakan kegiatan pekerjaan di lapangan/lokasi proyek tersebut.
Saat di konfirmasi dengan yang warga masyarakat lewat lokasi proyek pemasangan Drainase tersebut, yang tidak mau di publikasikan namanyan,mengungkapkan, “Bahwa proyek Pembangunan/pemasangan Drainase dari Suku Dinas PU dan Kawasan Permukiman kota Utara DKI Jakarta yang menggunakan hasil pajak yang telah di percaya oleh masyarakat kota DKI Jakarta melewati pemerintah kota Utara DKI Jakarta.
Untuk mengumpulkan dan menggunakannya untuk kesejahteraan rakyat kota DKI Jakarta serta di harapkan oleh masyarakat di pergunakan sesuai dengan procedural dan menurut UU serta PP,yang tercantum, baik dalam hal dana nilai/pagu anggaran proyek, Nama perusahaan yang mengerjakan proyek, Nama intasi Pemerintah, Masa pelaksanaan proyek di kerjakan sampai rampung dan masa pemeliharan proyek, kalau bisa panjang fikti pekerjaan proyek tersebut, proyek Drainase dari Suku Dinas PU dan Kawasan Permukiman kota Utara DKI Jakarta yang di kerjakan diduga tanpa menggunakan papan nama informasi proyek tersebut, itu dapat diduga ada indikasinya Korupsi/KKN sebagai trik untuk membohongi masyarakat/publik agar tidak termonitoring besar anggaran dana APBD kota DKI Jakarta yang di keluarkan oleh pemerintah kota DKI Jakarta dan ia juga menambahkan dengan semestinya pemerintah kota Utara DKI Jakarta melewati Suku Dinas PU dan Kawasan Permukiman kota Utara memberi teguran kepada pihak pemborong atau kontraktor/rakanan supaya memasang papan nama informasi proyek, kalau ada masyarakat bertanya ini proyek siapa?Dari intansi mana?dan berapa nilai pagu/dana anggaran? serta sampai kapan masa kelender rampung/selesai di kerjakaan?.
sangat di sayangkan seperti pengawas lapangan memonitoring dari Suku Dinas PU dan Kawasan Permukiman kota Utara DKI Jakarata di duga dengan sengaja dan terjadi pembiaran tidak menegur rekanan atau terjadi persengkongkolan/pembiaran agar tidak memasang papan informasi proyek, saat di mulai pekerjaan serta saat di cek di dalam internet LPSE Pemerintah wilakota Utara DKI Jakarta diduga tidak ada tercatum/terdaftar lelang dari Pokja kota Utara DKI jakarta masalah lelang proyek drainase pemasangan yang terletak di lokasi Kec.Pademangan jl. Budi mulia Rt.10-12, tiba-tiba/muncul ada proyek drainase dari Suku Dinas PU dan Kawasan Permukiman kota Utara DKI Jakarta yang di kerjakan Rekanan/kontraktor di lapangan/lokasi proyek tersebut ” tegas salah satu warga yang melintas jalan tersebut.
Pasalnya saat di minta komentarnya LSM Forum Rakyat Membangun, yang berindisial Hln, mengungkapkan, “Bahwa dapat di duga kegiatan proyek tersebut terjadi persekongkolan/korporasi serta terindikasi Kuropsi untuk pengurangan atim volume proyek serta menghindari pengawasan dari masyarakat kota DKI jakarta dan ada unsur terjadi ke sengaja melanggar dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara/hasil pajak dari Rakyat wajib memasang papan nama proyek, dimana di dalam papan informasi proyek tersebut termuat jenis kegiatan, Dinas yang melaksanakan proyek tersebut, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai pagu proyek, kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, “Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparans, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan seperti yang terbuat dalam UU tentang Pengawasan Masyarakat yang berbunyi:
Bahwa setiap masyarakat ikut turun serta dan berhak mengawasi kinerja pemerintah Pusat maupun Daerah, dan dengan ini kami memohon kepada aparat hukum yang terkait segar memanggil pihak Pemerintah Suku Dinas PU Kawasan Permukiman waliKota Utara DKI Jakarta antara lain; Satker, PPTK, Consultan pengawas proyek dan kontraktor pelaksanaan proyek tersebut supaya ada efek jera dari pihak Suku Dinas PU dan Kawasan Permukiman kota.DKI Jakarta dan Kontraktor/rekanan, supaya tidak terulang lagi tentang tidak di pasang papan informasi proyek tersebut,” ungkapnya.
Pada tanggal 3 Juni 2022 surat konfirmasi untuk minta perimbangan pemberitaan yang di terima stap Suku dinas PU Dan Perkim kota Utara, sampai berita ini di publikasikan belum ada jawab dari pihak Suku Dinas PU dan Perkim kota Utara DKI Jakarta. (Halion,Beny SH).