• Sen. Okt 7th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Jokowi Tunjuk Kepala BNPB Pimpin Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku

ByWira

Jun 24, 2022

Jakarta, mediakota-online.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memimpin Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hal ini merupakan salah satu keputusan rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi saat membahas penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak, hari ini, Kamis (23/6/2022).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Jokowi telah menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memimpin Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) pada hewan ternak.

Lalu, bertindak sebagai Wakil Ketua Satgas PMK antara lain, Dirjen Perternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinaator Bidang Perekonomian, Asisten Operasi Kapolri dan Panglima TNI.

“Struktur ini mirror dengan penanganan Covid-19,” kata Airlangga dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6).

Airlangga mengatakan, pemerintah telah menetapkan zona merah penyebaran PMK berbasis mikro dengan skala level kecamatan.

Tercatat, ada 1.765 kecamatan yang tergolong dalam zona merah penyebaran PMK dari total 4.614 kecamatan di seluruh Indonesia. Airlangga menyebut, 1.765 kecamatan zona merah tersebut akan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Dari hasil pembahasan, maka dapat disetujui bahwa pertama untuk daerah berbasis level mikro seperti di penanganan Covid-19 di PPKM, ini akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak,” ucap Airlangga.

Kepala BNPB Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan PMK mengatakan, Satgas PMK akan berusaha secepat mungkin menangani wabah PMK. Setelah ini, Satgas PMK akan melakukan rapat koordinasi dan meninjau penanganan PMK di daerah.

Suharyanto mengajak kepala daerah yang wilayahnya termasuk zona merah penyebaran PMK untuk bekerjasama menangani penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

“Tentu saja dalam bertugas kami akan berusaha secepat mungkin, karena kita sudah punya model pada saat penanganan Covid-19 sehingga hal – hal yang dilakukan saat penanganan Covid-19 yang saat ini juga masih berjalan, ini akan kami terapkan dalam penanganan penyakit mulut dan kuku,” jelas Suharyanto.

Sebagai informasi, wabah penyakit mulut dan kuku telah menyebar ke 19 provinsi dan 215 kabupaten/kota per Kamis, 23 Juni pukul 16.07 WIB. Secara rinci, hewan ternak yang sakit sebanyak 232.545 ekor.

Sedangkan hewan ternak yang sembuh sebanyak 75.350 ekor. Kemudian hewan ternak yang dipotong bersyarat sebanyak 2.248 ekor dan hewan yang mati sebanyak 1.333 ekor. (Benn/Hasan Himmah)

By Wira