• Sen. Mei 25th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Tegas! DPD GWI  Kalsel Angkat Bicara :Laporan korban  Diduga di Abaikan ,Wartawan Diduga Dianiaya Saat Liputan Mafia LPG Subsidi di Bekasi, DPD GWI Kalsel Desak Propam dan Polri Bertindak Tegas

ByWira

Mei 25, 2026

BEKASI — Mediakota-online.com

Dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Bekasi memicu kecaman keras dari berbagai kalangan. Peristiwa yang diduga berkaitan dengan praktik mafia gas LPG subsidi tersebut dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan penegakan hukum di Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi KOPITV.id, Iswandi, bersama Pimpinan Redaksi Surabaya, Usman, S.H., Kabiro Peloporkrimsus Tanah Bumbu H. Gusti Juhdi, jajaran redaksi, serta Hallion selaku Kabiro MediaKota-nline.com, mengecam keras dugaan aksi kekerasan terhadap wartawan tersebut.

Menurut Iswandi, intimidasi, penyekapan, hingga dugaan penganiayaan terhadap insan pers merupakan bentuk nyata upaya membungkam kerja jurnalistik dan menghalangi masyarakat memperoleh informasi yang benar.

“Jika laporan korban tidak ditangani secara serius, kami meminta persoalan ini segera dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap tindakan kriminal maupun praktik mafia subsidi,” tegas Iswandi.

Ia menegaskan, wartawan dilindungi undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh ditoleransi dan wajib diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

“APH jangan tutup mata. Segera tangkap para pelaku dan proses sesuai hukum yang berlaku. Pers adalah mitra Polri, mitra TNI, sekaligus penyambung aspirasi masyarakat kepada negara,” ujarnya.

DPD-GWI Kalsel juga mendesak Polres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia LPG subsidi yang disebut telah lama meresahkan masyarakat. Menurut Iswandi, lambannya penanganan perkara dapat memunculkan persepsi negatif terhadap komitmen aparat dalam menegakkan hukum.

“Ini bukan hanya soal dugaan kekerasan terhadap wartawan, tetapi juga menyangkut dugaan praktik mafia LPG subsidi yang merugikan negara dan rakyat kecil. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok yang bermain di sektor subsidi rakyat,” katanya.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap wartawan di lapangan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sebab, intimidasi terhadap jurnalis berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial pers terhadap dugaan pelanggaran hukum.

“Jika wartawan dibungkam dengan kekerasan, siapa lagi yang akan menyampaikan fakta kepada masyarakat? Pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang,” lanjutnya.

Secara hukum, tindakan menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, dugaan kekerasan tersebut juga dapat berkaitan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal lain terkait ancaman dan intimidasi. Perlindungan terhadap wartawan juga diatur dalam Pasal 8 UU Pers yang menjamin keselamatan jurnalis saat menjalankan profesinya.

Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media, peristiwa itu terjadi pada 21 April 2026 di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi dengan nomor laporan polisi: LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, para terduga pelaku dilaporkan terkait dugaan tindak kekerasan, pengeroyokan, dan penculikan terhadap wartawan media Buser86.id. Aparat penegak hukum didesak segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dan menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Iswandi juga meminta penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara tersebut.

“Kasus ini menjadi perhatian publik. Penanganannya harus terbuka agar masyarakat percaya bahwa aparat tidak tutup mata terhadap dugaan kekerasan maupun praktik ilegal LPG subsidi,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan kekerasan terhadap wartawan sekaligus membongkar dugaan jaringan mafia gas LPG subsidi yang meresahkan masyarakat.”(Hallion/Tim,)

By Wira