• Sen. Des 2nd, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kemenkum & HAM RI Yasonna H. Laoly : Tidak Ada Toleransi Pejabat yang memeras Kalapas Akan Saya Pecat

ByWira

Jul 8, 2022


Jakarta, Mediakota-online.com
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa sejumlah kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan). Mereka dimintai keterangan perihal penyidikan terhadap seorang pejabat Kementerian Hukum dan HAM berinisial OGD yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abd. Qahar AF mengatakan saat ini perkara OGD masih dalam tahap penyidikan. “Tim penyidik sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi, di antaranya kepala lapas/rutan dan pihak terkait lainnya,” katanya kepada Awak Media Kami Kamis, 7 Juni 2022.

Hanya Qahar tidak menyebutkan secara rinci siapa saja kepala lapas dan rutan yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi itu.

Sebelumnya, mediakota-online.com menulis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan kasus dugaan pungli yang dilakukan pejabat Kementerian Hukum dan HAM ke Kejati DKI Jakarta. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan OGD diduga melakukan pungli terhadap para kepala unit pelaksana tugas baik kepala lapas atau kepala rutan.

Boyamin menuturkan pihaknya telah mengantongi bukti dugaan kuat praktik pungli yang dilakukan OGD, mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM RI itu.

Boyamin membeberkan delapan modus pungli yang diduga dilakukan pejabat Kemenkumham tersebut:

  1. Meminta uang setoran dari pejabat rutan atau lapas di Indonesia
  2. Menawarkan jabatan dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan Kemenkumham
  3. Menakut-nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan dipindah ke daerah terpencil
  4. Dana yang didapatkan diduga ditampung dalam rekening sendiri, keluarga, dan anak buahnya
  5. Terduga mempunyai rumah di kawasan elite Kuningan, Jakarta Selatan, dan memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal
  6. Dugaan pungutan liar ini dalam bentuk permintaan pembayaran biaya untuk kegiatan latihan menembak dan biaya untuk kegiatan seremoni-seremoni yang diklaim terkait kegiatan dinas atau pribadi
  7. Contoh pungutan liar yang lain adalah permintaan sejumlah uang kepada pejabat rutan dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran, baju seragam menembak, dan lainnya namun tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut.
  8. Bahwa pelaporan dugaan pungli ini dilampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
    Secara terpisah Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman mengatakan pelaporan terhadap OGD ke Kejati DKI Jakarta ini sudah masuk ke wilayah personal yang bersangkutan.

“Ini sudah di luar ranah kami. Termasuk apakah yang bersangkutan didampingi penasehat  hukum atau tidak, tidak terinformasi,” tulis Erif lewat pesan WhatsApp.
(Benn/Heri. S)

By Wira