Palangka raya, mediakota-online.com
Sehubungan kemitraan perusahaan dengan pemerintah yang bergerak di bidang pertambangan di wilayah Kapuas Hulu Kabupaten Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), yaitu PT. Kutama Mining Indonesia (PT KMI) selaku Investor dan PT Tuah Global Mining (TGM) pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Merasa telah dirugikan atas ulah perusahaan PT Dayak Membangun Pratama (PT DMP) selama ini, yang telah melakukan eksploitasi diareal tanpa seizinnya. Perusahaan Pertambangan yang memiliki izin diwilayah kabupaten Gunung Mas ini, diduga telah mengekploitasi wilayah izin IUP milik PT TGM dan PT KMI selaku investornya.
Berdasarkan hasil dari Pidato Presiden Jokowi tentang pencabutan 2078 izin Minerba dan 192 izin Perhutanan dan sesuai dengan SK/Surat KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 TENTANG PENCABUTAN IZIN KONSESI KAWASAN HUTAN, Salah satu perusahaan PT.Dayak Membangun Pratama (DMP) di wilayah lokasi/area Kab.Gunung Mas provinsi Kalimantan Tengah yang telah di cabut izin dengan No.53. 24/1/IPPKH/PMDN/2016 atas Nama perusahaan PT.Dayak Membangun Pratama luar area 999,95 Ha di Kalteng, dengan ini masih melakukan mengeploitasi/kegiatan pertambang batu bara meskipun izin areal dicabut oleh Bapak Preseiden Jokowi dan kementerian dan Bahkan bukan arealnya miliknya PT.BMP melakukan mengeploitasi/kegiatan pertambang batu bara tanpa izin dengan menambang dan memproduksi serta mengangkut tanpa hak hasil usaha pertambangan. PT Dayak Membangun Pratama diduga mengeksploitasi areal yang bukan miliknya, dan tentunya ini telah melanggar aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Ledelapril Awat, SH selaku Kuasa hukum PT KMI kepada media ini, (9/7).
Ledelapril Awat, dengan tegas akan mengambil upaya hukum terhadap apa yang telah terjadi di areal milik PT KMI dan upaya – upaya lainnya yang merugikan aset yang dimiliki perusahaan yang secara sah menurut hukum NKRI. “Permasalah ini sudah disampaikan kepihak Polda Kalteng, dan diharapakan agar permasalahan ini jangan sampai ada yang dirugikan, karena ini adalah bagaimana Investasi itu berjalan baik, serta bagaimana investasi yang telah ada kita jaga, ” ungkapnya.
Ledelapri Awat, SH selaku kuasa hukum PT KMI, diberikan kuasa dalam hal penangganan yang diduga dilakukan oleh PT DMP, tindak pidana pencurian batu gunung (Batu Andesit) dan batu bara diareal IUP Operasi Batu bara PT TGM berdasarkan SK Bupati Kapuas Nomor 68/DISTAMBEN Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012 dengan luas 4000 ha berlokasi didesa Tangirang, Direng Koram Kecamatan Kapuas Hulu Kabupateng Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Pencurian dan penjarahan ini tanpa izin dan sepengetahuan PT KMI selaku Mitra kerja PT TGM berdasarkan Akta Notaris No 3 tanggal 5 Juli 2012 tentang nota kesepahaman atau MOU surat perjanjian kerjasama operasi pruduksi pertambangan batu bara dan bagi hasil antara PT TGM dan PT KMI,” ungkap Lapri Awat kepada media ini, Sabtu (9/7).
Berdasarkan informasi, PT DMP telah lama mengekploitasi pertambangan yang dimiliki PT TGM selaku pemegang IUP dan PT KMI selaku mitra, dan berjalan hingga berita ini dinaikan.
Bahkan tadi malam menurut nara sumber media ini menyampaikan, baru – baru ini truk yang diduga milik PT DMP hilir mudik mengangkut batu bara dilokasi area pertambang PT TGM dan PT KMI yang masuk di Wilayah Kabupaten Kapuas. “Sebelum mereka mengambil dan mengangkut batu alam, alat berat mereka ada dilokasi sampai saat ini, bahkan malam kemarin ada sekitar 15 truk mengangkut batu bara dan dibawa ke Stokpile mereka di desa Tumbang Runga. Pulpis,” ungkapnya.
Data – data juga membenarkan pihak PT DMP yang diduga telah melakukan pencurian dan penjarahan, terbukti dari DO atau Surat Kirim yang bertuliskan PT Dayak Membangun Pratama. “Saya harapkan selaku Kuasa Hukum PT KMI, proses ini akan kami Laporkan ke Pihak Polri yang sebelum sudah diberitahukan ke Polda Kalteng, agar bisa diproses secepatnyya,” harap Ledel Awat, SH mantan Wakil Ombudsmen Kalteng ini.(Halion/Tim)