• Sab. Mar 15th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

PROYEK COR SEMEN JALAN DIDUGA SILUMAN, MENGHINDARI LELANG DAN SYARAT KORUPSI

ByWira

Sep 6, 2022
LOKASI PROYEK RUMAH SI PITUNG MESJID AL,ALM KOTA JAKARTA UTARA.

Jakarta, mediakota-online.com
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang masalah proyek terdapat dalam PP tentang Barang dan Jasa yang sudah di jelaskan setiap masalah pelaksanaan pekerjaan proyek mulai dari; lelang tender proyek, pelaksanaannya di lapangan dan juga pihak pemerintah  yang memberikan proyek kepada rekanan/kontraktor, pengawasan pekerjaan proyek di lapangan sampai proyek  rampung di kerjakan serta masa serah terima proyek kepada pihak Pemerintah Suku Dinas Bina Marga wali kota Utara DKI jakarta, apa saja ke wajiban dari pada rekanan/kontrator salah satu pelaksanaan proyek pekerjaan di lapangan di duga dengan sengaja tidak memasang papan nama informasi proyek/plang proyek yang di kerjakan oleh rekanan/kontraktor pemenang lelang tender proyek tersebut dari  Suku Dinas Bina Marga walikota Utara DKI Jakarta, diduga mulai jadi sorotan oleh warga masyarakat kota DKI Jakarta Utara yang melewati hilir-mudik di lokasi proyek cor semen jalan tersebut, yang dapat di duga proyek cor semen jalan dari Suku Dinas Bina Marga kota DKI Jakarta Utara melanggar dan melawn hukum tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, bahkan proyek cor semen jalan yang di bangun oleh pemerintah Suku Dinas Bina Marga kota DKI Jakarta Utara dapat di duga proyek siluman dan terindikasi Korupsi/KKN, di sebab sama sekali tidak mempunyai/memasang papan nama informasi proyeknya, saat melaksanakan kegiatan pekerjaan di lapangan/lokasi proyek tersebut.

Saat di konfirmasi dengan warga masyarakat yang melintas dilokasi proyek tersebut, yang tidak mau di publikasikan namanyan, mengungkapkan, “Bahwa proyek Pembangunan cor semen jalan dari Suku Dinas Bina Marga kota DKI Jakarta Utara yang menggunakan hasil pajak yang telah di percaya oleh masyarakat kota DKI Jakarta melewati pemerintah kota DKI Jakarta untuk mengumpulkan dan menggunakannya untuk kesejahteraan rakyat kota DKI Jakarta serta di harapkan oleh masyarakat di pergunakan sesuai dengan procedural dan menurut UU serta PP,yang tercantum, baik dalam hal dana nilai pagu anggaran proyek, Nama perusahaan yang mengerjakan proyek, Nama intansi Pemerintah, Masa/kelander pelaksanaan proyek di kerjakan sampai rampung dan masa pemeliharan proyek, kalau bisa panjang fikti pekerjaan proyek tersebut, proyek cor semen jalan dari Suku Dinas Bina Marga kota DKI Jakarta Utara yang di kerjakan diduga tanpa menggunakan papan nama informasi proyek tersebut, itu dapat diduga ada indikasinya Korupsi/KKN sebagai trik dan modus untuk membohongi masyarakat/publik agar tidak termonitoring besar anggaran dana APBD kota DKI Jakarta Utara yang di keluarkan oleh pemerintah kota DKI Jakarta Utara dan ia juga menambahkan dengan semestinya pemerintah kota DKI Jakarta Utara melewati Suku Dinas Bina Marga kota DKI Jakarta Utara memberi teguran kepada pihak pemborong/kontraktor/rekanan supaya  memasang papan nama informasi proyek, kalau ada masyarakat bertanya ini proyek siapa?……………..Dari intansi mana?…………….. dan berapa nilai pagu/dana anggaran?………………. serta sampai kapan masa kelender rampung/selesai di kerjakan?,………………… sangat di sayangkan seperti pengawas lapangan memonitoring dari Suku Dinas Bina Marga kota DKI Jakarata Utara di duga dengan sengaja dan terjadi pembiaran tidak menegur rekanan atau terjadi persengkongkolan/pembiaran agar tidak memasang papan informasi proyek, saat di mulai pekerjaan serta saat di cek di dalam internet LPSE Pemerintah kota DKI Jakarta Utara diduga tidak ada tercatum/terdaftar lelang dari Pokja kota DKI Jakarta Utara dapat diduga proyek cor semen tersebut menghindari tender lelang di dalam PP tentang pengadaan Barang dan Jasa sudah jelas sudah bahwa apabila nilai pagu anggaran proyek di atas pagu Rp 200 Juta di haruskan/wajib ikut tender lelang proyek di LPSE/POkJA, masalah lelang proyek cor semen jalan yang terletak di lokasi PROYEK Rumah sipitung masjid Al’Alam, tiba-tiba/muncul ada proyek cor semen jalan dari Suku Dinas Bina Marga kota DKI Jakarta Utara yang di kerjakan Rekanan/kontraktor di lapangan/lokasi proyek tersebut ” tegas salah satu warga yang melintas jalan tersebut.

Pasalnya saat di minta komentarnya LSM Forum Rakyat Membangun, yang berindisial Hln, mengungkapkan, “Bahwa dapat di duga kegiatan proyek tersebut terjadi persekongkolan/korporasi serta terindikasi Korupsi untuk pengurangan atim volume proyek cor semen jalan serta menghindari pengawasan dari masyarakat kota DKI jakarta dan ada unsur terjadi ke sengaja melanggar dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara/hasil pajak dari Rakyat wajib memasang papan nama proyek, dimana di dalam papan informasi proyek  tersebut termuat jenis kegiatan,Dinas yang melaksanakan proyek tersebut,  lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai pagu proyek, kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, “Dalam pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparans, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan seperti yang terbuat dalam UU tentang Pengawasan Masyarakat yang berbunyi: Bahwa setiap masyarakat ikut turun serta dan berhak mengawasi kinerja pemerintah Pusat maupun Daerah, dan dengan ini kami memohon kepada aparat hukum yang terkait untuk segar mengaudit secara full baket proyek tersebut,supaya di ketahui kerugian Negaranya dan memanggil pihak Pemerintah Sudin Bina Marga kota DKI Jakarta Utara antara lain; Kadis/Sudin/Satker,PPTK,Consultan pengawas proyek dan kontraktor pelaksanaan proyek tersebut supaya ada efek jera dari pihak Suku Dinas Bina Marga kota DKI Jakarta Utara dan Kontraktor/rekanan, supaya tidak terulang lagi, tidak di pasang papan informasi proyek tersebut,” ungkapnya.

Saat di konfirmasi dengan surat rilis berita kepad Sudin Bina Marga pada tanggal 22 Agustus 2022 untuk perimbangan pemberitaan, sampai saat ini di publikasikan belum ada jawabannya dari dari Dinas Sudin Bina Marga Wali kota Jakarta Utara. (Halion).

By Wira