Jakarta, Mediakota-online.com
Dengan hasil penawaran dan proses tender lelang proyek serta surat yang dikeluarkan penetia tender Lelang oleh LPSE (Pokja) tentang penunjukan hasil tender lelang penyedia jasa konstruksi dengan Lokasi Pekerjaan proyek beralamat Jl. Mangga No. 7 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja – Jakarta Utara (Kota) serta dengan Nama Tender Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Lagoa, dengan Tanggal Pembuatan kontrak pada 4 April 2022, Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, K/L/PD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan Satuan Kerja KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA serta dengan Pagu Rp. 10.448.040.027,00 dan dengan HPS Rp. 10.439.947.840,22 denga Nama Pemenang CV. CHARLES MARPA PRIMA beralamat Jl. I Gusti Ngurah Rai RT. 008/006 Ruko Citra Mall Klender Blok B3/01 Lt. II Kec. Duren Sawit – Jakarta Timur (Kota) – DKI Jakarta dan dengan Lokasi Pekerjaan proyek beralamat Jl.Mangga No.1 Kecamatan Koja – Jakarta Utara (Kota) dengan Nama Tender Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Kebon Bawang, Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, K/L/PD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Satuan Kerja KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA, dengan Pagu Rp. 11.707.027.255,00,dan dengan HPS Rp. 11.610.534.252,60 serta dengan Nama Pemenang CV. SIMPUL PRIMA GEMILANG beralamat Wisma Marks 88A Lt.2 R 203 Jl. Masjid Al-Khoir 1, RT.007 / RW.003 Kel. Cilangkap, Kec. Cipayung. – Jakarta Timur (Kota) – DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang proyek terdapat dalam Perutaran Pemerintah (PP) tentang Barang dan Jasa yang sudah di jelaskan setiap masalah pelaksanaan pekerjaan proyek mulai dari proses; Syarat Admintrasi perserta Lelang, lelang tender proyek, pelaksanaannya dilapangan, sampai proyek rampung dikerjakn dan saat sarah terima ke dua proyek kepada Satuan Kerja KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA, yang memberikan proyek kepada rekanan/ kontraktor dan pengawasan pekerjaan proyek di lapangan sampai proyek rampung di kerjakan serta masa serah terima proyek, apa saja kewajiban dari pada rekanan/kontrator menurut PP Pengadaan Barang dan Jasa adalah salah satu pelaksanaan pekerjaan proyek di lapangan di wajibkan memasang papan nama informasi proyek tersebut, dalam hal ini proyek yang sedang berjalan yaitu proyek Pekerjaan Jasa Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Lagoa dan kel.Kebon Bawang, yang di kerjakan oleh rekanan/kontraktor pemenang lelang tender CV. CHARLES MARPA PRIMA dan CV. SIMPUL PRIMA GEMILANG duga dengan unsur ke sengajaan tidak mencantumkan nilai pagu anggaran proyek di papan nama informasi proyek/plang proyek dan proyek rahab total kel.Kebon Bawang saat di kerjakan dilapangan/rekanan adalah PT. ARMEKON SADA NABOLAK lain dari pada pemenang lelang tender proyek yang bernama CV. SIMPUL PRIMA GEMILANG, kedua proyek mulai jadi sorotan oleh warga masyarakat kota DKI Jakarta yang melewati hilir-mudik di wilayah proyek tersebut, yang dapat di duga proyek Pekerjaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Lagoa dan satu proyek Kebon Bawang di perjual belikan kepada rekanan/kontraktor oleh kontraktor pemenang lelang tender untuk mengerjakan proyek di lapangan terbukti terlihat papan nama informasi proyek alamat dan nama rekanan yang mengerjakan proyek di lokasi beda dengan nama pemenang lelang tender di LPSE/POKJA kedua proyek tersebut dapat diduga melawan hukum dan melanggar tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Proyek Pembangunan Pekerjaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Lagoa dan Kebon Bawang yang sudah berjalan dengan tidak mencantumkan nilai pagu anggaran di plang nama proyek/papan nama informasi proyek/pengumuman dan salah satu proyek Kel. Kebon Bawang dikerjakan oleh rekanan PT. ARMEKON SADA NABOLA yang seharusnya di kerjakan oleh CV. SIMPUL PRIMA GEMILANG menurut pemeneng lelang tender dalam LPSE/POKJA diduga proyek Kel.Kebon Bawang di perjual-belikan oleh pemenang lelang tersebut serta tidak tertuliskan nilai pagu anggaran proyek tersebut, dapat di duga proyek siluman dan terindikasi Korupsi/KKN, di sebab sama sekali tidak tertuliskan nilai pagu anggaran di papan nama informasi proyeknya, saat melaksanakan kegiatan pekerjaan di lapangan/lokasi proyek tersebut.
Saat di konfirmasi dengan yang warga masyarakat melewati lokasi proyek tersebut, yang tidak mau dipublikasikan namanya mengungkapkan, “Bahwa Pekerjaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Lagoa dan Kel. Kebon Bawang di Utara DKI Jakarta yang menggunakan hasil pajak dari masyarakat tersebut, yang telah di percaya oleh masyarakat kota DKI Jakarta melewati pemerintah DKI Jakarta untuk mengumpulkan hasil pajak dan dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat kota DKI Jakarta serta di harapkan oleh masyarakat di pergunakan sesuai dengan prosedural dan menurut UU KIP serta PP tentang Pengadaan barang Dan Jasa yang di tetapkan oleh pemerintah NKRI, yang tertulis di dalam papan informasi proyek tersebut antara lain:
Dana dan nilai jumlah pagu anggaran proyek, Nama perusahaan yang mengerjakan proyek,Nama Konsultan proyek, Tanggal kontrak proyek, Nama intansi Pemerintah/BUMD, Masa pelaksanaan proyek di kerjakan sampai rampung dan masa pemeliharan proyek, kalau bisa fisik pekerjaan proyek tersebut, di karenakan pembangunan proyek Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Lagoa dan Kebon Bawang, adalah hasil dari kontribusi pajak dari masyarakat, wajar saja masyarakat menanyakan proyek tersebut, akan tetapi dalam papan nama informasi proyek tersebut tidak terdapat tulisan jumlah nilai pagu anggaran proyek, seakan-akan nilai jumlah pagu anggaran proyek tersebut di sembunyikan, dalam proyek Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Lagoa dan Kebon Bawang tersebut dapat diduga ada indikasinya Korupsi/KKN sebagai trik dan modus untuk membohongi masyarakat atau public, agar tidak termonitoring besarnya jumlah anggaran dana APBD tahun 2022 DKI Jakarta yang di keluarkan oleh Satuan Kerja KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA dan semestinya pemerintah provinsi DKI Jakarta melewati Satuan Kerja KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA memberi teguran kepada pihak pemborong/kontraktor/rakanan supaya mencantumkan nilai pagu anggaran di papan nama informasi proyek, kalau ada masyarakat bertanya!….., ini proyek siapa?…………….. Dari intansi mana?……………..Perusahaan siapa yang mengerjakannya?……………………… dan berapa nilai jumlah pagu/dana anggaran?……………….masalah pemeliharannya proyek berapa hari kelender?………………… serta sampai kapan masa kelender rampung/selesai di kerjakan?,………………… sangat di sayangkan seperti pengawas lapangan memonitoring dari Satuan Kerja KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA di duga dengan sengaja dan terjadi pembiaran tidak menegur rekanan/kontraktor atau terjadi persengkongkolan /pembiaran /korporasi diduga ada indikasinya Korupsi/ KKN sebagai trik dan modus untuk membohongi masyarakat atau public agar tidak mencantumkan/ tulisan jumlah nilai pagu anggaran di papan informasi proyek, bahkan lebih aneh Lagi dalam pekerjaan proyek kel.Kebon Bawang di lapangan/lokasi proyek beda alamat dan nama rekanan dengan pemeneng lelang tender di POKJA pengumuman LPSE di internet yang mengerjakan proyek di lapangan dan duga kegiatan proyek Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Lagoa dan Kebon Bawang tersebut terjadi persekongkolan/korporasi serta terindikasi Kuropsi untuk pengurangan atim volume proyek serta menghindari pengawasan dari masyarakat DKI jakarta dan ada unsur terjadi ke sengaja melawan hukum dan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara/hasil kontribusi pajak dari Rakyat wajib mencantukan nilai pagu anggaran di papan nama proyek, dimana di dalam papan informasi proyek tersebut termuat jenis kegiatan dari intansi yang terkait seperti: Dinas yang melaksanakan proyek tersebut, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai pagu proyek, kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, “Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparans, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan seperti yang terbuat dalam UU tentang Pengawasan Masyarakat yang berbunyi: Bahwa setiap masyarakat ikut turun serta dan berhak mengawasi kinerja pemerintah Pusat maupun Daerah, dan dengan ini kami memohon kepada aparat hukum yang terkait segar memanggil pihak Satuan Kerja KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA antara lain; Satker,PPTK,Consultan pengawas proyek dan kontraktor pelaksanaan proyek tersebut supaya ada efek jera dari pihak Satuan Kerja KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA dan Kontraktor/rekanan, supaya tidak terulang lagi melanggar UU KIP, dan PP tentang Pengadaan Barang dan Jasa tersebut dengan diduga tidak di menuliskan/mencantukan jumlah nilai pagu anggaran di papan informasi proyek tersebut,” ”tegas salah satu warga yang melintas di jalan tersebut.
Pasal pada tanggal 5 September 2022 awak media kota sudah mengirim surat rilis berita kepada kontraktor/rekanan untuk minta hak jawab atas surat rilis konfirmasi tersebut Sampai saat berita ini d9i publikasikan beum ada jawaban dari kedua rekanan/kontraktor pelaksana proyek di lapangan tersebut. (Halion).