Tasikmalaya, Mediakota-online.com
Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arif menilai bahwa konsumen dari kalangan menengah ke atas akan terus mengkonsumsi BBM Subsidi selama belum ada peraturan pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dari pemerintah
Dia mengungkapkan jumlah BBM bersubsidi terbatas, sehingga diperlukan regulasi pembatasan yang mengatur supaya kuotanya tidak ‘jebol’ dan menyarankan pemerintah untuk segera merevisi Perpres Nomor 191/2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) agar dapat mengamankan kuota BBM bersubsidi jenis pertalite
“BBM subsidi itu penyalurannya harus tepat sasaran. Saat ini, belum ada regulasi yang mengatur konsumen subsidi untuk konsumen pengguna pertalite,” kata Eman saat sinergitas BPH Migas dan DPR RI (anggota Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon, ST) di Grand Metro Hotel Kota Tasikmalaya, rabu (28/9/2022)
Melalui sosialisasi yang dilakukan bersama Pemda Kabupaten Tasikmalaya dan Pertamina, Dia berharap masyarakat lebih mengetahui BBM bersubsidi, BBM JPKP seperti Pertalite dan siapa yang berhak menerimanya sehingga penyaluran BBM tersebut tepat sasaran
Dijelaskan, bahwa ketersediaan pertalite dan solar bukan segera habis atau langka tetapi ada pembatasan kuota . Untuk itu, penyaluran harus tepat sasaran jangan sampai kuota bagi yang berhak menerima, terambil oleh konsumen yang sebetulnya mampu membeli BBM non subsidi
Sebagaimana diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan revisi Perpres 191/2014 yang akan membatasi kriteria pembeli BBM Pertalite dan Solar, rencananya akan terbit pada September 2022 ini
Dengan aturan tersebut, tidak semua masyarakat bisa mengkonsumsi kedua BBM bersubsidi yang baru saja harganya dinaikkan oleh pemerintah yaitu Pertalite menjadi Rp10.000 per liter dan Solar menjadi Rp6.800 per liter (Ayi Darajat)