
Jakarta, mediakota-online.com
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sita asset Koperasi Simpan Pinjam (KSP) PT. Indosurya. Berupa puluhan mobil mewah dan tanah dibeberapa tempat di 36 lokasi serta uang rupiah dan uang berbentuk dollar Amerika.

Asset PT Indosurya diperoleh dari hasil menghimpun ribuan para korban sebanyak 23.000 orang
Investasi KSP lndosurya yang diduga melakukan systim penipuan dan penggelapan yang sangat fantastis sebesar Rp.106 trilyun. Dengan mengajak para korban bekerja sama berinvestasi koperasi fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dr.Iwan Ginting SH MH didampingi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Sunarto SH MH dan Kasi Intelijen Lingga Nuarie SH MH. Pada Jumat. 14/10/2022. Kepada wartawan.
“ada penyitaan 49 barang bukti mobil mewah yang ditempatkan dan terparkir di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Jenis mereknya berbeda-beda yakni, ” Alphad, Rolls Royce, Mercy mercedes bend, Range Rover, Fortune, Pajero , vellfire dan lainnya.
Lanjutnya “ada berupa uang rupiah dan dollar yang tercatat RP. 39 Milyar dan $ 896.000 kini uang tersebut dipenampungan rekening Kejari Jakarta Barat. Dan seraya pun menambahkan ada lagi sebagai barang bukti Asset tanah, berupa gedung Apartement, rumah mewah berada di 36 titik. Yang masing- masing di beberapa lokasi, seperti, Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, se-Jabotabek.
Kajari menjelaskan “barang bukti yang tercatat dikantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah hasil penyidikan Kepolisian Bareskrim dan dilanjuti ke tahap ll, terangnya Kajari Iwan Ginting.
Dalam kasus KSP Indosurya ini menurut Kajari Jakarta Barat ada tiga tersangka yang diserahkan Kejari Jakarta Barat, setelah ditetapkan menjadi tersangka setelah dalam penyidikan dan tahap dua yakni, Hendry Surya ,dan June Indria sedangkan Suwito Ayub diduga kabur keluar negeri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak Polri telah meminta pihak interpol untuk menerbitkan red notice terhadap DPO Suwito Ayub,
Dalam Kasus KSP PT. Indosurya saat ini masih bergulir dalam proses dipersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A,
Yang masih di hadirkan para saksi-saksi korban.
Ketiga tersangka melanggar pasal 46 ayat (1) UU RI no. 10 tahun 1998, tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.7 tahun 1992. Tentang perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke. 1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) atau pasal 372 kuhp ko. Pasal 55 ayat(1) ke.1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketiga tersangka juga dijerat pasal Subsider yakni pasal 2 ko pasal 3 Jo pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU) sesuai denga ketentuan Pasal 8 ayat (3) b. Pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP. (Eddy)