
Jakarta, medikota-online.com
Rekan-rekan media yang kami hormati:
Kami ingin menyampaikan hak jawab terkait dengan fitnahan-fitnahan Tersangka KH terhadap klien kami selama ini, dengan ini kami sampaikan hak jawab untuk menepis penggiringan opini sesat sebagai berikut:
1. Bahwa dengan sepenuh hati yang tulus, kami mengucapkan ribuan terimakasih kepada masyarakat Indonesia khususnya para perempuan Indonesia yang telah mengawal dan mensupport kasus dr. Siska hingga ketahap ini.
2. Bahwa Esensi Pemenuhan hak-hak perempuan dan keadilan bagi dr. Siska adalah *Kepastian Hukum* atas peristiwa penganiayaan yang dialami oleh dr. Siska seorang diri.
3. Bahwa juga kami tiada henti-hentinya memperjuangkan hak-hak dr. Siska selaku perempuan sampai keadilan itu kami dapatkan, dan alhamdulillah puji tuhan yang maha adil status KH dari terlapor sudah ditingkatkan ke Tersangka.
4. Bahwa juga tiada henti-hantinya kami selalu di fitnah oleh Tersangka tersebut, bukan hanya kepada Korban tapi kepada Kuasa Hukum juga difitnah oleh Tersangka sehingga kami menilai tersangka tersebut mencoba menggiring opini yang sesat dan sangat merendahkan profesi advokat.
5. Bahwa dikarenakan Tersangka tersebut telah memframming dengan mencoba menggiring opini publik, dengan ini kami bermohon kepada Bapak Kapolri Cq. Kapolda Jawa Barat Cq. Polres Kab. Bogor Agar segera melakukan tindakan tegas terhadap Tersangka karena telah banyak merugikan koban dan menebarkan fitnah bukan hanya kepada korban tapi kepada Penasehat Hukum dr. Siska juga serta tersangka tersebut menggiring opini yang tidak baik untuk masyarakat yang nantinya akan berdampak kepada masyarakat luas.
6. Bahwa sudah jelas yang menjadi Korban dalam Kasus tersebut setelah dilakukan kajian oleh Lembaga Perlindungan Saksi & Korban adalah dr. Siska. Dimana tersangka ingin membangun opini dengan Video editan (potongan) di adegan kedua ketika korban melakukan perlawanan dan kami pastikan video yg di framming korban tersebut adalah editan (potongan) yang ingin membangun opini publik yang sesat sehingga tersangka Playing Victim, dan kami selaku korban sangat menghormati proses hukum dan sepanjang mengenai bukti Pro justitia yang diatur dalam pasal 184 KUHAP kami telah serahkan sepenuhnya kepada penyidik.
7. Bahwa juga dr. Siska bukan hanya mengalami kerugian Immateril atas perbuatan tersangka tersebut, tapi korban jg mengalami kerugian materiil akibat perbuatan tersangka yang dahulunya pernah dikontrak sbg Brand Ambasador dan biaya pengobatan yg belum dibayar kepada korban yang dibuktikan dengan gugatan korban di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sehingga korban mengalami kerugian yang drastis dan mengalami trauma dan psisikis serta depresi akibat permasalahan tersebut yg merugikan korban (dr. Siska).
8. Bahwa, apabila Tersangka tersebut masih berkeliaran dan menyebarkan fitnahan2 terhadap korban serta menggiring opini sesat. Dengan ini kami akan ke MABES POLRI MEMINTA KEADILAN KEPADA BAPAK KAPOLRI ATAS KASUS TERSEBUT DIATAS.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami:
Tim Penasehat Hukum
*Brigjend Pol (P) Siswandi*
*Pitra Romadoni Nasution, SH.MH*
*Georgian Obertha, SH*
[Benn/Wira]