• Rab. Apr 30th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Pengacara Kutama Mining Indonesia (KMI)
Tanpa Surat Kuasa mempengaruhi saksi.

ByWira

Okt 31, 2022

Jakarta, mediakota-online.com
Persoalan antara PT. Tuah Globe Mining (PT. TGM) dan PT. Kutama Mining Indonesia (PT. KMI) yang telah di vonis pidana penjara selama 3 tahun atas tindakan pidana pemalsuan surat, masih berupaya mencari-cari permasalah baru dengan PT. Tuah Globe Mining, ungkap Onggowijaya dari kuasa hukum PT. Tuah Globe Mining.

Saat ini diketahui bahwa PT. Kutama Mining Indonesia (KMI), atas dugaan pencurian batubara di Bareskrim Mabes Polri Richard William yang mengaku sebagai kuasa hukum KMI, pada hari Saptu tanggal. 29 Oktober 2022, berupaya mempengaruhi saksi  tindakan kuasa hukum KMI tersebut.

Rupanya membuat DR. Onggowijaya SH MH selalu Kuasa Hukum TGM berang. Karena menurut Onggo hal itu melanggar kode etik Advokat , ujarnya.

Richard William sebagai kuasa hukum KMI, tidak dapat menunjukkan surat kuasanya, dan mempengaruhi kliennya saya. Yang anehnya kuasa hukum KMI Richard William mengatakan,  “bahwa ia meneruskan undangan klarifikasi yang ia terima dari penyidik kepada saksi, imbuhnya Onggo.

Kami sangat keberatan dengan tindakan penyidik Bareskrim, yang kami nilai diduga berpihak kepada kuasa hukum KMI, Ada apa ini ? …. Mengapa penyidik menyampaikan surat undangan klarifikasi, kok melalui kuasa hukum pelapor? … Kami menduga perkara ini adalah perkara pesanan. Ada orang mengaku pengacara tanpa surat kuasa, menghubungi saksi menyampaikan surat undangan klarifikasi dari Polisi melalui whatsaap si pengacara. Kami meminta Kadiv Propam menindak penyidik yang melanggar , kata Onggowijaya.

Menurut Onggowijaya, perkara di Bareskrim ini di buat-buat oleh KMI. KMI menuduh TGM, melakukan pencurian batubara padahal TGM adalah pemilik IUP Tambang dan telah memperoleh perijinan secara lengkap sejak tahun 2012. Bagaimana mungkin pemilik IUP mencuri batubara. Yang berasal dari lokasi tambangnya sendiri. Beberapa pihak dari TGM pada bulan September 2022, telah dimintakan keterangannya dalam rangka penyidikan, oleh Bareskrim dan telah memberikan keterangan lengkap tentang seluruh perijinan yang dimiliki.

Saat ini hubungan hukum antara TGM dan KMI telah di putus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan keterangan dari pihak TGM. Saat ini ada beberapa orang yang di periksa oleh Polda Kalimantan Tengah terkait dengan pengerusakan  jalan tambang TGM yang diduga atas perintah KMI, jelasnya Onggo.

Kami sudah tahu memiliki bukti ada keterlibatan yang diduga oknum Kepolisian dalam kasus pengrusakan, jalan tambang klien kami pada 13 Juli 2022. Oknum itu mengetahui adanya rencana pengerusakan jalan, tapi secara sengaja membiarkan tindak pidana itu terjadi, jelasnya Onggo.

Dan dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Propam dengan bukti-bukti yang ada. Untuk perkara yang di Bareskrim. Kami juga meminta agar penyelidik bertindak profesional karena beban pembuktian ada di pelapor bukannya klien kami. Klien kami adalah pemegang IUP yang sah, dan anehnya pelapor maupun penyidik dalam perkara di Bareskrim dalam surat undangan klarifikasi tidak menyebutkan pasal apa yang dilanggar oleh klien kami, terangnya Onggowijaya.

“Dalam surat undangan klarifikasi hanya menyebut Undang-ubdang pertambangan, disini terlihat jelas dulu kesalahannya”, baru ditentukan pasalnya”. Padahal seharusnya adalah ada perbuatan, ditentukan pasalnya dan siperiksa. Lalu saat ini yang terjadi adalah terbalik, “di periksa dahulu baru ditentukan pasalnya”, ujar Onggo keheranan siaran pers nya. (Eddy).

By Wira