
Jakarta, mediakota-online.com
Menyusul berita dari media Mediakota-online.com hari ini Selasa, 1 November 2022, berita yang menyatakan rilis dari Kapolda Metro yang menyatakan: Kapolda Metro: “Pengguna Narkotika Tidak Boleh di Penjara”

Pernyataan Kapolda Metro Jaya tersebut, sudah lama menjadi perjuangan dari GPAN (Generasi Peduli Anti Narkoba). Bahwa Pengguna/pencandu Narkotika Tidak boleh di Penjara.
Kajian hukum yang ditulis oleh Komjen Pol purn. Anang Iskandar sudah lama mempermasalahkan hal tersebut.
Berikut cuplikan tulisan Anang Iskandar sebagai berikut:
Adapun hukuman rehabilitasi dan kewenangan menjatuhkan hukuman rehabilitasi, jelas Anang, diatur dalam pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia berujar, “Penjara itu berbahaya bagi penyalah guna narkotika dan merugikan pemerintah”.
Salahnya, secara yuridis jenis hukuman yang wajib dijatuhkan kepada penyalah guna narkotika seperti Nia Rahmadani cs adalah hukuman rehabilitasi sebagai hukuman alternatif (pengganti) hukuman pidana, dasarnya pasal 103 UU no 35 tahun 2009 yo pasal 36 UU no 8 tahun 1976.
Kaprahnya karena secara empiris penyalah guna dijatuhi hukuman penjara berdasarkan pasal 10 KUHP, menghukum penjara berdasarkan KUHP dianggap lumrah, padahal hakim tidak taat pada asas lex specislis derogat lex generalis.
Kesalahan menghukum penjara terhadap penyalah guna narkotika terjadi sejak berlakunya UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika sampai sekarang tidak berubah, meskipun UU narkotika berubah menjadi UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku sekarang, secara ekplisit menyatakan tujuan dibuatnya UU adalah “menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi.
Jaminan UU narkotika tersebut termaktup dalam pasal 55 junto pasal 128 yaitu penyalah guna diwajibkan UU untuk melakukan wajib lapor pecandu ke IPWL untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi dan penyalah guna yang berhubungan dengan pengadilan diputus atau ditetapkan hakim untuk mendapatkan hukuman rehabilitasi (pasal 103).
Namun implementasi jaminan pelayanan rehabillitasi melalui wajib lapor pecandu nyatanya tidak terselenggara dengan baik, dan tidak pula mendapatkan putusan atau penetapan hakim untuk direhabilitasi.”
Ketua Umum GPAN Brigjen Pol purn Siswandi, SH, dalam tanggapannya mengatakan: “bahwa apa yang dinyatakan Kapolda tersebut seyogyanya mendapat dukungan luas dari Masyarakat. Bahwa terdapat masih banyaknya jajaran dibawah Kapolda yang menghukum pemakai narkoba di Jakarta khususnya. Sehingga harapan kami apa yang dinyatakan oleh Kapolda Metro Jaya tersebut, dapat dikuatkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan atau TR Kapolda Metro Jaya untuk seluruh jajaran Polda Metro Jaya agar terdapat kesamaan sikap dalam menanggapi kasus pemakai/pecandu narkoba,” demikian tutup Siswandi mengakhiri pernyataannya lewat sambungan telepon. [Benn/Wira]