• Jum. Jan 17th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 Diprediksi Habiskan Anggaran 120 miliar, Pembentukan Dana Cadangan Akan Dirasionalisasi DPRD

ByWira

Des 1, 2022

Tasikmalaya, Mediakota-online.com
Ranperda pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 telah disetujui bersama antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan memasukkannya pada Propemperda 2023 melalui rapat paripurna, selasa (29/11/2022).

Dana cadangan sudah dimulai dari tahun 2022 dengan Perbub sebagai payung hukumnya. Namun, setelah ada edaran dari Kemendagri ada perubahan/revisi harus melalui Perda dengan dasar tetap yakni UU 32/2014 tentang Pemda dan PP nomor 18 bahwa dana cadangan harus diPerda-kan.

Perda ini menurut Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi mengakomodir dana cadangan sebesar 10 miliar (2022) dan dimasukkan pada anggaran perubahan 2023. Untuk tahun 2023 eksekutif mengusulkan sebesar 50 miliar tetapi tergantung Banggar, krn memungkinkan berkurang disesuaikan dengan kemampuan daerah
“Tergantung kesepakatan antara eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk Pilkada 2024 dimungkinkan menghabiskan anggaran sebesar 120 miliar (ditanggung renteng sama provinsi) walaupun belum dicapai titik temu persentasinya antara Pemprov dan Pemkab. Selain itu, pihaknya akan menghitung lagi dengan KPU dan Bawaslu berapa kebutuhan realnya.

“Dengan Dana cadangan ini dimungkinkan untuk jaga-jaga agar beban 2024 tidak terlalu kaget dengan anggaran sebesar itu,” ujar Asep Sopari yang menambahkan anggaran 120 miliar masih sebatas usulan pemerintah yang akan dirasionalisasi oleh Banggar DPRD.

Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin (CNY) menyebutkan Permendagri nomor 54/2019 pasal 2 ayat 2 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD, pendanaan pembiayaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dibebankan kepada APBD Kabupaten dan Kota.

“Pasal 2 ayat 3 bahwa pemilihan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran maka pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan,” jelas Cecep Nurul Yakin
Dia menambahkan, berdasarkan PP no 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan sarana prasarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Pembentukan dana cadangan, terang CNY dijelaskan dalam PP pasal 80 ditetapkan dalam Peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan dana cadangan yang ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD.

Selanjutnya, para kepala perangkat daerah yang membidangi Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda, paling lambat akhir Maret 2023 sudah menyelesaikan dan melengkapi seluruh tahapan dan prosedur dalam rangka persiapan pembahasan dengan DPRD.
[Ayi Darajat]

By Wira