• Jum. Jan 17th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Buntut Tuntutan Ringan, Kejagung Copot Kajari Lahat dan Kasi Pidum

ByWira

Jan 12, 2023
Foto ; Kajari Jakarta Barat, Dr.Iwan Ginting SH MH, Kasi Pidum Sunarto SH MH, Kasi Intelijen Lingga Nuarie SH MH, Kasi BB, Kasubagbin. Dari Kejati DKI Jakarta, Kasi Narkotika, Listyo Hadi Wicaksono SH MH dan Kasipenkum, Ade Sopiansah SH MH,

Jakarta, mediakota-online.com
Kejaksaan Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona beserta jajaran jaksa di Pidana Umum Kejari Lahat, Senin sore, 9 Januari 2023.

Pencopotan jabatan itu diambil buntut dari tuntutan ringan JPU Kejari Lahat atas perkara pidana asusila anak dibawah umur.

Bahkan, perkara itu pun divonis ringan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Ia menerangkan, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebabkan tuntutannya rendah,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal, antara lain, Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.

Kemudian, pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini (Senin, 9 Januari 2023 sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural.

“Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” terang Ketut Sumedana. keterangan tertulisnya. (Eddy)

By Wira