Tasikmalaya, Mediakota-online.com
Sejak ditetapkan menjadi Rumah Sakit Akreditasi Paripurna pada tahun 2018, Rumah Sakit SMC Singaparna Kabupaten Tasikmalaya kembali akan melaksanakan akreditasi Rumah Sakit terbaru oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) DHP tanggal 13, 15 dan 16 Maret 2023 mendatang
Akreditasi Rumah Sakit adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi standar akreditasi. Standar akreditasi merupakan pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh Rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien (PMKP)
“Tujuan pengaturan akreditasi untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit dan melindungi keselamatan pasien,” kata Kabid Pelayanan RS SMC Singaparna dr. Adi Widodo, M.K.M di kantornya, kamis (9/3/2023)
Akreditasi Rumah Sakit Paripurna tahun 2018, terang dr. Adi diraih RS SMC Singaparna atas kualitas (mutu) pelayanan kesehatan meliputi sarana prasarana (fasilitas), SDM maupun prosedur serta keselamatan pasien yang menjadi perhatian sejak pasien masuk hingga pelayanan (IGD, rawat inap maupun rawat jalan)
“Akreditasi meliputi standar tata kelola Rumah Sakit dan Standar Tata Kelola Klinis/Medis,” ujarnya
RSUD Singaparna Medica Citrautama (SMC) terus melakukan peningkatan pelayanan medis ; sarana, SDM maupun sarana penunjang lainnya untuk mempermudah dalam pelayanan dan pengembangan yang terintegrasi satu sama lain. optimalisasi pelayanan rawat jalan serta pelayanan pendaftaran online
Selain itu, pelayanan instalasi gawat darurat (IGD) yang terintegrasi, Standarisasi pelayanan rawat inap (suasana rawat inap yang nyaman bagi pasien terutama peserta BPJS) serta pembenahan pelayanan sentra sebagai unit tindakan yang paripurna mulai pelayanan bedah elektik dan lainnya termasuk Rekam Medik Elektronik (eRM)
RSUD SMC tambah Kepala Bagian Tata Usaha H. Dodi Ajat Sudrajat, SE, M.Si menyiapkan SDM unggul dengan memberikan pembekalan materi dan pemahaman tentang tupoksi pelayanan sehingga saat bekerja memberikan pelayanan maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan mengedepankan mutu layanan dan keselamatan pasien [Ayi Darajat]